SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kerja keras jajaran Sat Reskrim Polres Sidoarajo untuk mengungkap kasus pembunuhan karyawati PT Ecco di kamar 216 The Sun Hotel, Octavian Ratna Poetri (29) warga Dusun Kluwih RT 7 R1 Desa Kebonagung Kecamatan Tanggulangin dan pindah rumah di Perumahan Griya Nirwana D3 - 15, Desa Sumorame Kecamatan Candi, akhirnya membuahkan hasil. Tersangka Eben Hezar Kasihu (26), warga Jalan Anggrek 71 RT 02 RW 05 Desa Kureksari Kecamatan Waru diamankan karena diduga menjadi pelaku tunggal dalam pembunuhanan itu.
Penjaga warnet tersebut ditangkap polisi di tempat kosnya. Sebelumnya, pihak kepolisian mendapatkan informasi tempat tinggal tersangka. "Saat ditangkap, tersangka sudah tidak bisa mengelak dan mengakui sudah membunuh korban (Octavian Ratna Poetri-red)," kata Kapolres Sidoarjo AKBP Muhammad Anwar Nasir dalam publik ekspos di Mapolres Sidoarjo, Jumat (8/1).
Baca Juga: Polisi Dalami Anak Bunuh Ibu di Sidoarjo
Dalam pemeriksaan, tersangka menjelaskan berkenalan dengan Octavian Ratna Poetri melalui media sosial Facebook (FB) sejak November 2015 lalu. Kala itu, Octavian Ratna Poetri menggunakan akun FB Octavia Ratna Poetry sedangkan tersangka menggunakan akun FB ‘Germo Surabaya’ dan mengaku bernama Boy.
"Dari perkenalan itu,keduanya mulai intens berkomunikasi hingga suatu ketika korban menawarkan menjual keperawanannya kepada tersangka dengan harga Rp 20 juta," cetus Kapolres Sidoarjo AKBP Muhammad Anwar Nasir.
Akhirnya, tersangka tertarik dengan penawaran dari Octavian Ratna Poetri dan dan bersedia membeli keperawanannya. Singkat cerita, tersangka membuat janji untuk bertemu Octavian Ratna Poetri di The Sun Hotel, Sabtu 4 Desember 2015 lalu.
Baca Juga: Jenazah Perempuan Gegerkan Warga Waru, Diduga Tewas Dibunuh Anaknya
Octavian Ratna Poetri datang lebih dulu dibandingkan tersangka dan memesan kamar 216. "Karena korban sudah di Sun Hotel, tersangka berangkat dari tempat kosnya menggunakan angkutan umum Surabaya - Sidoarjo. Setibanya di hotel, tersangka langsung menuju kamar 216 meski sempat ditanya resepsionis hotel," ungkapnya.
Setelah berhubungan intim, kata Anwar, Octavian Ratna Poetri mulai menanyakan uang yang sudah disepakati dalam perjanjian sebelumnya. Dengan polos, tersangka menyampaikan kepada Octavian Ratna Poetri bahwa tidak punya uang sebanyak Rp 20 juta dan hanya memiliki uang Rp 250 ribu. Itupun yang Rp 50 ribu sudah terpotong biaya naik angkutan. "Tersangka hanya mampu membayar Rp 200 ribu, padahal perjanjiannya Rp 20 juta. Disitulah sempat terjadi cekcok antara korban dan tersangka," paparnya.
AKBP Muhammad Anwar Nasir menambahkan, melihat emosi korban memuncak tersangka berusaha menenangkannya. Secara perlahan, emosi korban menurun, dan meminta tersangka untuk mencicil uang Rp 20 juta per bulan sebesar Rp 500 ribu. Tersangka menolak dan menawar cicilan itu sebesar Rp 100 ribu per bulan.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Amankan Pria Asal Sedati Bunuh Istrinya yang Selingkuh
"Melihat tersangka tidak ada itikad baik, korban mengancam tersangka akan melapor ke polisi dengan tuduhan penipuan. Korban merasa ditipu oleh tersangka," paparnya.
Kapolres AKBP Muhammad Anwar Nasir menjelaskan, tersangka yang underpressure langsung berpikiran jahat terhadap korban dengan berpura-pura hendak mencium. Lalu, tersangka mencekik korban hingga tak beradaya. Untuk memastikan korban meninggal dunia, tersangka menyumpal mulut korban dengan sprei hingga akhirnya meningal.
"Mengetahui korban sudah meninggal, tersangka bergegas untuk melarikan diri. Saat membuka pintu kamar hotel, tersangka kembali lagi masuk ke dalam karena ingat bahwa handphone (hp) korban ada. Akhirnya dua hp, satu power bank, dan satu jam tangan korban dibawa lari," tandasnya.
Baca Juga: Polisi Sebut Motif Suami Bunuh Istri di Krian Sidoarjo karena Cemburu
Untuk itu, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dan pasal 365 ayat 3 KUHP pencurian dengan kekerasan. "Kalau ditotal, tersangka terancam dipenjara selama 15 tahun," paparnya.
(Petugas saat mengidentifikasi mayat korban di kamar hotel. Dan korban semasa hidup)
Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Polresta Sidoarjo Tangkap Suami yang Bunuh Istri di Krian
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sidoarjo AKP Muhammad Wahyudin Latif menjelaskan, tersangka untuk mengelabuhi petugas hotel, keluar melalui pintu belakang bukan dari pintu masuk hotel.
"Di sungai dekat PDAM Sidoarjo, tersangka membuang topinya dan melanjutkan perjalanan ke Surabaya. Di Jalan Frontadge Siwalankerto Surabaya, tersangka membuang baju, celana, jam yang digunakan saat bertemu dengan korban. Hal itu dilakukan dengan maksud untuk menghilangkan jejak," jelasnya.
Latif menerangkan, Senin (7/1) sekitar pukul 10.00, tersangka menjual dua hp korban ke Plaza Marina. Di sana, dua HP korban dijual dengan harga Rp 1.350.000 juta. "Uang itu digunakan tersangka untuk menyewa tempat kos di Malang bersama istri dan anaknya dengan maksud untuk bersembunyi. Bahkan tersangka tidak mengetahui daerah tempat kosnya. Namun itu tidak bertahan lama, karena seminggu berikutnya tersangka bersama istrinya kembali ke tempat kos Kureksari," paparnya.
Baca Juga: Warga Krian Digegerkan Penemuan Wanita Bersimbah Darah Dekat Kandang Ayam
Apakah ada dugaan prostitusi online, mantan Kasatreskrim Polres Banyuwangi itu mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan lanjut. "Kami masih dalami apakah korban ini sering menjajakan diri melalui media sosial FB atau tidak. Yang jelas, kalau dari pengakuan tersangka yang pertama kali mengajak chatting adalah korban, dan yang menawarkan keperawanan itu korban," jelasnya.
Sedangkan untuk tersangka, lanjut Latif alasan menggunakan akun Germo Surabaya dengan mengaku bernama BOY itu hanya untuk iseng belaka. "Selama ini memang tersangka sering chatting dengan perempuan-perempuan di FB. Pekerjaannya menjaga warnet itu pun mempermudah akses tersangka berkomunikasi dengan perempuan di FB. Cuma bedanya selama ini, tersangka tidak sampai menanggapi hanya dengan korban yang diseriusi," pungkasnya.
Keluarga tak Menyangka
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Jalan Cendrawasih Sidoarjo
Sementara orang tua tersangka pembunuhan Eben Hezar Kasihu (26) mengaku sangat terpukul begitu mendengar anak kandungnya melakukan pembunuhan kepada Octaveaan Dian Poetri(29) di Hotel The Sun.
Pasangan Alex (62) dan Watini (45) tak menyangka kalau anak pertamanya dari 3 bersaudara, itu sebagai tersangka.
"Apalagi dia (tersangka,red) memiliki 1 anak dan sang istri yakni Iren (25) sedang hamil 3 bulan," kata Ibu tersangka, Watini. Sang istri, Iren pun tak kuasa menahan tangis begitu sang suami ditangkap anggota satreskrim Polres Sidoarjo pada waktu di tempat kos-kosan.
Baca Juga: Berawal dari Cekcok, Pria di Sidoarjo Nekat Bunuh Pacar
Ia bercerita Eben di kampungnya terkenal pendiam dan berkerja sebagai penjaga warnet di daerah dekat rumah. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News