Pernah Jadi Sekretaris Yayasan Said Aqil, Damayanti Ditangkap KPK Terancam Pecat

Pernah Jadi Sekretaris Yayasan Said Aqil, Damayanti Ditangkap KPK Terancam Pecat Damayanti Wisnu Putranti. foto: teropongsenayan

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Damayanti Wisnu Putranti yang tertangkap tangan dan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata pernah menjadi sekretaris Yayasan KH Said Aqil Siraj. Data itu ditulis sendiri oleh Damayanti dalam Daftar Riwayat Hidup Bakal Calon Anggota DPR model BB 11. Data ini kemudian dikutip wikipedia.

KPK menangkap Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti terkait dugaan kasus korupsi di Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat. Politisi PDIP ini merupakan orang pertama yang ditangkap oleh KPK pada tahun ini. Operasi tangkap tangan ini juga yang perdana di era kepengurusan KPK jilid IV, di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo. 

Baca Juga: Diisukan Ditangkap KPK, Ida Fauziah Shock

Damayanti dibawa ke gedung KPK pada Rabu (13/1) malam sekitar pukul 22.00 WIB menggunakan mobil Toyota Alphard Vellfire berwarna hitam dengan nomor pelat B 5 DWP.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat itu diduga mengamankan proyek jalan di Ambon yang masuk dalam anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Proyek ini untuk tahun anggaran 2016," kata Agus di kantornya, Kamis, 14 Januari 2016. Selain Damayanti, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka yakni Julia Prasetyarini alias Uwi, Dessy A Edwin, dan Abdul Khoir dari swasta. Julia dan Dessy juga diduga sebagai penerima suap. Adapun Abdul disangka sebagai pemberi suap.

Baca Juga: Satu lagi Anggota DPR Dikabarkan Ditangkap KPK, Ciri-cirinya Wanita dan Berjilbab

KPK menjerat Damayanti, Uwi, dan Dessy dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sedangkan Abdul Khoir, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Total duit yang diamankan saat operasi sebesar Sin$ 99 ribu. Namun, kata Agus, total komitmen fee sebesar Sin$ 404 ribu.

Keempat tersangka itu merupakan hasil operasi tangkap tangan tim satuan tugas KPK. Ada enam orang yang dicokok pada Rabu malam, 13 Januari 2016 di tempat yang berbeda. Dua orang sisanya merupakan sopir yang kini dibebaskan.

Tim KPK bergerak sedari Rabu sore hingga Kamis dinihari. Tim satgas akhirnya berhasil meringkus keenam orang itu di empat lokasi terpisah.

Baca Juga: Legislator jadi Tersangka Bertambah, Kinerja DPR Disorot

Agus mengatakan tim satuan tugas mengamankan Uwi di Tebet. Sedangkan Dessy ditangkap di sebuah mal di Jakarta Selatan. Sebelumnya, Uwi dan Dessy bertemu dengan Abdul Khoir di kantor PT Windu Tunggal Utama di daerah Blok M Jakarta Selatan.

"Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi pemberian uang kepada AKH, UWI, dan DES," ujarnya. Setelah serah terima uang, kata Agus, ketiganya berpisah. Uwi sedang dalam perjalanan pulang ke rumah yang lalu ditangkap KPK. Sedangkan Dessy ditangkap saat di mal.

Tidak lama setelah menangkap keduanya, KPK kemudian mencokok Abdul Khoir di Kebayoran. "Dari tangan Uwi dan Dessy diamankan uang masing-masing Sin$ 33 ribu," ujarnya. Sebelumnya Uwi telah menerima uang sebesar Sin$ 33 ribu yang kemudian diambil Damayanti melalui sopirnya di kediaman Uwi pada dini hari 13 Januari 2016. Setelah mengamankan ketiga orang tersebut, KPK bergerak ke arah Lenteng Agung untuk menangkap Damayanti.

Baca Juga: Kasus Suap Kemen PUPR, Satu per Satu Anggota DPR Masuk Bui

Sementara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang merupakan kader PDIP memastikan bahwa PDIP akan memecat langsung jika terbukti jadi tersangka. “Partai pasti pecat dia langsung,” tegas Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Kamis (14/1/2016). 

Mantan Sekjen PDI Perjuangan ini menyatakan sangat menyayangkan, kalau benar OTT KPK sampai menimpa anggota DPR wanita inisial DWP dari Dapil Jateng (Tegal-Brebes-Slawi) tersebut.

“Saya tahu dia sudah kaya, pengusaha infrastruktur, suaminya cukup punya nama terpandang, sayang jabatan yang dia kejar sebagai anggota DPR dan berhasil dia dapat dengan kerja keras, kok dibayar mahal dengan tindakan suap atas proyek. Sayang,” ungkap Tjahjo Kumolo, kecewa.

Baca Juga: Kasus Suap Damayanti, KPK segera Tetapkan Tersangka Baru

Sumber: tempo/sindo/lensaindonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO