Jadi Tahanan KPK, PDIP Resmi Pecat Damayanti

Jadi Tahanan KPK, PDIP Resmi Pecat Damayanti

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) resmi memecat kader partainya, Damayanti Wisnu Putranti, menyusul ditetapkannya Damayanti sebagai tersangka dugaan suap pengamanan proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno membenarkan pemecatan terhadap kader partainya, Damayanti Wisnu Putranti. "Betul," ujar Hendrawan Supratikno saat dihubungi, Selasa (19/1) dikutip dari cnnindonesia.com.

Baca Juga: Diisukan Ditangkap KPK, Ida Fauziah Shock

Dia mengatakan surat pemecatan Damayanti telah ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada Kamis (14/1) lalu. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto turut menandatangani surat keputusa bernomor 93/KPTS/DPP/1/2016.

Berdasarkan urutan pada pemilihan legislatif lalu, yang berpeluang menggantikan posisi Damayanti adalah Dewi Aryani. Hendrawan mengungkapkan, Dewi Aryani merupakan anggota DPR periode 2009-2014. Sebelumnya, Dewi dipercayakan bekerja di komisi energi DPR.

Namun, dia menegaskan pengisian kekosongan kursi di parlem?en tidak berlangsung secara otomatis. Ketua umum dan pimpinan pusat memiliki pertimbangan khusus mengnai hal ini.

Baca Juga: Satu lagi Anggota DPR Dikabarkan Ditangkap KPK, Ciri-cirinya Wanita dan Berjilbab

"Partai berwenang menentukan pertimbangan strategis dan organisatoris. Namun, Dewi Aryani boleh optimis mengingat kinerjanya termasuk baik," katanya.

Sebelumnya, KPK menangkap Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti. Dia ditangkap bersama tiga orang dari lainnya pihak swasta, yakni Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin, dan Abdul Khoir.

Diduga, Abdul menyerahkan duit kepada Julia dan Dessy di kantornya, di bilangan Kebayoran, Jakarta Selatan. Abdul diketahui merupakan Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama.

Baca Juga: Legislator jadi Tersangka Bertambah, Kinerja DPR Disorot

Dari hasil operasi tangkap tangan itu diketahui, Julia sebelumnya telah menerima uang dengan jumlah yang sama, Sin$ 33 ribu, dan uang tersebut telah diambil oleh Damayanti.

Damayanti, Julia, dan Dessy sebagai tersangka penerima suap dijerat melangar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar asal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 UU Tipikor. (cnn/sta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO