JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memastikan komisinya akan menetapkan tersangka baru dalam kasus suap proyek infrastruktur yang menjerat anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti. Hasil perkembangan penyidikan segera diumumkan KPK.
"Iya, iya. Soal itu akan ada pemberitahuan laporan. Insya Allah dalam satu dua hari itu (tersangka baru, red) akan diumumkan," kata Syarif usai mengikuti diskusi Gerakan Anti Korupsi di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/2) dikutip dari detik.com.
Baca Juga: KPK Diminta Usut Pimpinan Komisi V DPR, Hakim Vonis Damayanti 4,5 Tahun Penjara
Namun Syarif tidak menjelaskan rinci soal hasil penyidikan termasuk dugaan adanya keterlibatan anggota Komisi V DPR lainnya dalam kasus ini. "Saya enggak tahu detailnya soal itu," sebutnya.
Terkait kasus Damayanti, penyidik KPK hari ini memeriksa anggota Komisi V DPR Musa Zainudin sebagai saksi. Sebelumnya, Musa telah dipanggil pada Jumat (12/2) bersama dengan rekannya sesama di Komisi V Andi Taufan Tiro. Tapi, politikus PKB itu tidak hadir dengan alasan sakit.
Selain Musa, penyidik KPK memanggil seorang tenaga ahli pada Komisi V DPR bernama Suratin. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Abdul Khoir.
Baca Juga: Korupsi Proyek PUPR, Politisi PDI P Bakal Kembali Diperiksa KPK
Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (12/2), Andi Taufan membantah terkait adanya aliran duit ke anggota Komisi V lainnya, termasuk kepada dirinya. Ditanya hubungan dirinya dengan tersangka Abdul Khoir, Andi juga mengelak. "Wah, enggak benar itu. Saya tidak tahu itu (soal aliran duit), tidak paham itu. Saya enggak paham (hubungan dengan Abdul Khoir)," tuturnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin, dan Abdul Khoir sebagai tersangka kasus penyuapan pemutusan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Damayanti disangka telah menerima suap senilai SGD 404 ribu.
Untuk mengusut kasus ini, KPK juga telah memeriksa calon Wakil Bupati Kendal 2015 Mohamad Hilmi dan mantan Bupati Kendal 2010-2015 Widia Kandi Susanti terkait kasus suap yang menjerat Damayanti Wisnu Putranti. Keduanya diperiksa sebagai saksi. "Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (17/2).
Baca Juga: Diisukan Ditangkap KPK, Ida Fauziah Shock
Widia sudah datang ke KPK, namun tidak memberikan pernyataan kepada wartawan. Sementara itu belum ada informasi soal kehadiran Hilmi. Belum diketahui pasti apa hubungan antara keduanya dengan Damayanti atau kasus yang menjeratnya. Namun pada Selasa (16/2) kemarin, penyidik KPK juga memeriksa Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.
Usai diperiksa, Hendrar mengakui mengenal Damayanti Wisnu Putranti lantaran sesama kader PDI Perjuangan. Saat disinggung apakah ada proyek jalan pula yang diurus Damayanti di Semarang, Hendrar menampiknya. Hendrar mengaku hanya mengenal Damayanti sejak pencalegan. (dtc/sta)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News