Korupsi Proyek PUPR, Politisi PDI P Bakal Kembali Diperiksa KPK

Korupsi Proyek PUPR, Politisi PDI P Bakal Kembali Diperiksa KPK

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Yoseph Umar Hadi. Dia diperiksa sebagai saksi untuk perkara suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATT (Andi Taufan Tiro)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (13/9/2016).

Baca Juga: Diperiksa KPK Empat Jam Lebih, Cak Imin Bantah Aliran Uang ke Politikus PKB

Sebelumnya Yoseph pernah juga diperiksa KPK sebagai saksi, namun untuk tersangka lainnya yaitu Budi Supriyanto. Saat ini, anggota Komisi V DPR RI itu bakal dicecar oleh penyidik KPK untuk tersangka Andi Taufan Tiro.

Kasus suap ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK yang menjerat eks anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti. Kemudian kasus berkembang dan menjerat anggota DPR RI lainnya yaitu Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta pada Rabu, 7 September lalu, Damayanti mengaku akan buka-bukaan ke KPK terkait kasus yang membelitnya. 

Baca Juga: Cak Imin Diperiksa KPK dalam Kasus Suap PUPR, Hanif Dhakiri yang Dampingi Ngaku Tak Ngerti

Dia sempat menyampaikan permintaan maaf pada koleganya di Komisi V DPR RI sebelum mengambil langkah buka-bukaan itu.

"Pada Komisi V, maaf kalau saya harus menyampaikan sejujurnya pada kasus yang sekarang sedang berlangsung. Saya harus menyampaikan yang sejujurnya meski saya harus mengambil risiko, meskipun mendapat tekanan dan ancaman terkait kasus ini," kata Damayanti dalam persidangan.

Damayanti mengklaim sebagai korban sistem korup di Komisi V. Dirinya yang baru setahun menjabat sebagai anggota DPR tidak tahu menahu sistem bagi jatah dana aspirasi di Komisi V.

Baca Juga: Kasus Korupsi PUPR, KPK Panggil Wakil Ketua Dewan Syuro PKB

"Saya adalah korban dari sistem yang ada selama ini. Saya baru setahun jadi DPR RI saya tidak tahu permainan politik di DPR RI," jelasnya.

Pimpinan KPK telah memutuskan menerima permohonan Damayanti menjadi justice collaborator. Imbasnya, Damayanti sudah buka-bukaan ke KPK soal siapa saja koleganya di Komisi V yang terlibat dalam kasus korupsi ini. KPK kini membidik beberapa nama.

"Pada proses penyidikan saya telah mengajukan JC, saya membongkar peranan pihak lain dalam hal ini pimpinan Komisi V dan Kementerian PUPR. Saya mengucapkan terima kasih pada KPK karena permohonan tersebut pada tuntutan telah dikabulkan sesuai keputusan KPK. Saya berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang sama," imbuhnya.

Baca Juga: Gamblang, Surat Justice Collaborator Musa Zainuddin Sebut Sekjen, Bendum dan Ketum PKB

Damayanti Wisnu Putranti dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan karena diyakini menerima suap di proyek infrastruktur. Selain itu, hak politik Damayanti juga diminta dicabut oleh jaksa.

Atas tuntutan pencabutan hak politik, eks politisi PDIP itu meminta agar hakim memutuskan hal lain. Damayanti ingin, hak politiknya tidak dicabut.

"Saya menyesal telah berbuat kesalahan, bukan hanya merugikan saya tapi juga masyarakat yang memilih saya. Atas dasar itu saya mohon agar hak berpolitik saya tidak dicabut, karena setelah saya keluar saya ingin tetap mengabdi pada masyarakat, berbakti pada bangsa dan negara," tegasnya.

Baca Juga: Hari Ini KPK Periksa Kiai Abdul Ghofur, Wakil Ketua Dewan Syura PKB Terkait Kasus Suap PUPR

Sumber: detik.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO