JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Setelah Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) A Muhaimin Iskandar mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini lembaga anti riswah itu akan memeriksa Wakil Ketua Dewan Syura DPP PKB KH Abdul Ghofur dalam kasus korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk HA," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 25 November 2019 dikutip Tempo.co. HA adalah Hong Arta John Alfred, Komisaris PT Sharleen Jaya JECO, tersangka kasus suap PUPR itu.
Baca Juga: KPK Periksa Bupati Karna di Polres Bondowoso, Sejumlah Nama ini Turut Masuk Jadwal
Kiai Abdul Ghofur pernah mengaku mengantarkan uang ke Musa Zainuddin, mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB yang divonis 9 tahun dan kini mendekam di penjara Sukamiskin Bandung. Namun uang itu oleh Musa Zainuddin diserahkan ke KPK sebagai bukti. Musa Zainuddin bahkan mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) untuk membongkar dugaan keterlibatan para petinggi PKB termasuk Cak Imin yang dalam Muktamar PKB di Bali mengubah panggilannya menjadi Gus Imin.
KPK juga akan memeriksa pihak swasta bernama Muhammad Bushairi. Ia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Hong Arta. Menurut laporan Tempo, berdasarkan daftar pemeriksaan KPK hari ini, Ghofur akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai guru. Ghofur adalah pemilik sekolah di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
KPK menyangka Hong Arta memberikan duit kepada anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti dan bekas Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional IX, Amran HI Mustary. Perkara ini juga yang membuat Musa Zainuddin dihukum 9 tahun penjara karena menerima suap Rp 7 miliar untuk meloloskan proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Tengah tahun anggaran 2016.
Baca Juga: Peringatan Harkodia di Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Tekankan Pilar Utama Pencegahan Korupsi
Musa Zainuddin mengaku hanya menerima bagian Rp 1 miliar sedang yang Rp 6 miliyar diserahkan kepada Cak Imin melalui Jazilul Fawaid yang saat itu Sekretaris Fraksi PKB DPR RI. Musa Zainuddin lalu melapor kepada Helmy Faishal Zaini bahwa uang Rp 6 miliyar itu sudah diserahkan kepada Cak Imin lewat Jazilul Fawaid. Musa Zainuddin harus lapor karena saat mengawal proyek itu atas perintah Helmy Faishal Zaini, sedang Helmy Faishal Zaini mengaku diperintah Cak Imin.
Musa melayangkan surat permohonan menjadi justice collaborator (JC) kepada KPK pada Juli 2019. Dalam surat empat lembar itu Musa membeberkan dugaan aliran dana kepada petinggi PKB dan dugaan lobi yang dilakukan Ghofur agar mencabut permohonan JC
Tekanan kepada Musa datang berselang beberapa hari setelah surat JC itu ia layangkan kepada KPK. Menurut Musa, pengurus PKB itu datang pada bulan puasa 2019. Si pengurus itu, kata dia, mengaku diutus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar agar membatalkan permohonan JC.
Baca Juga: Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Reses di Desa Kintelan
Musa mengatakan permintaan untuk mencabut surat JC juga datang dari Abdul Ghofur. Ghofur mendatangi Musa di penjara pada Agustus 2019. Ghofur meminta Musa mencabut surat JC agar tak menimbulkan kegaduhan di tubuh PKB akibat kasus PUPR
Kiai Ghofur mengakui menemui Musa. Ia membantah meminta Musa mencabut surat JC. Ia mengatakan menjenguk Musa untuk mengobati hati Musa dan mengajaknya berzikir. "Saya tidak meminta dia menarik surat permohonan Justice Collaborator," kata Kiai Ghofur di rumahnya, Cakung, Jakarta Timur, 18 Oktober 2019.
KPK telah menyita rekaman CCTV ketika Ghofur mengunjungi Musa di LP Sukamiskin. KPK juga menyita duit Rp 29,7 juta yang diserahkan Kiai Ghofur kepada Musa. Ghofur mengatakan uang itu merupakan titipan dari petinggi PKB untuk memenuhi kebutuhan Musa di penjara. Uang itu aslinya Rp 30 juta tapi tinggal Rp 29,7 karena oleh Kiai Abdul Ghofur dipakai biaya e-tol dan sebagainya.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Hadiri Puncak Hakordia 2024
Lalu bagaimana
dengan Cak Imin atau Gus Imin yang mangkir?
"Ya, nanti kami panggil lagi yang bersangkutan. Ada informasi terkait
perkara yang sedang berjalan yang perlu diklarifikasi Penyidik pada
saksi," kata Febri saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Rabu
(20/11/2019) lalu.
KPK juga memanggil Helmy Faishal Zaini, mantan ketua Fraksi PKB yang kini sekjen PBNU dan Jazilul Fawaid, mantan sekretaris Fraksi PKB yang kini wakil ketua MPR RI dan Wakil Ketua Umum PKB. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News