Hari Ini KPK Periksa Kiai Abdul Ghofur, Wakil Ketua Dewan Syura PKB Terkait Kasus Suap PUPR

Hari Ini KPK Periksa Kiai Abdul Ghofur, Wakil Ketua Dewan Syura PKB Terkait Kasus Suap PUPR Musa Zainuddin bersama A Muhaimin Iskandar sebelum dipenjara. foto: Radaraktual.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Setelah Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa () A mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (), kini lembaga anti riswah itu akan memeriksa Wakil Ketua Dewan Syura DPP KH Abdul Ghofur dalam kasus korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk HA," kata juru bicara , Febri Diansyah, Senin, 25 November 2019 dikutip Tempo.co. HA adalah Hong Arta John Alfred, Komisaris PT Sharleen Jaya JECO, tersangka kasus suap PUPR itu.

Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi

Kiai Abdul Ghofur pernah mengaku mengantarkan uang ke Musa Zainuddin, mantan anggota DPR RI dari Fraksi yang divonis 9 tahun dan kini mendekam di penjara Sukamiskin Bandung. Namun uang itu oleh Musa Zainuddin diserahkan ke sebagai bukti. Musa Zainuddin bahkan mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) untuk membongkar dugaan keterlibatan para petinggi termasuk Cak Imin yang dalam Muktamar di Bali mengubah panggilannya menjadi Gus Imin.

juga akan memeriksa pihak swasta bernama Muhammad Bushairi. Ia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Hong Arta. Menurut laporan Tempo, berdasarkan daftar pemeriksaan hari ini, Ghofur akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai guru. Ghofur adalah pemilik sekolah di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

menyangka Hong Arta memberikan duit kepada anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti dan bekas Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional IX, Amran HI Mustary. Perkara ini juga yang membuat Musa Zainuddin dihukum 9 tahun penjara karena menerima suap Rp 7 miliar untuk meloloskan proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Tengah tahun anggaran 2016.

Baca Juga: Syafiuddin Minta Menteri PU dan Presiden Prabowo Perhatikan Tangkis Laut di Bangkalan

Musa Zainuddin mengaku hanya menerima bagian Rp 1 miliar sedang yang Rp 6 miliyar diserahkan kepada Cak Imin melalui Jazilul Fawaid yang saat itu Sekretaris Fraksi DPR RI. Musa Zainuddin lalu melapor kepada Helmy Faishal Zaini bahwa uang Rp 6 miliyar itu sudah diserahkan kepada Cak Imin lewat Jazilul Fawaid. Musa Zainuddin harus lapor karena saat mengawal proyek itu atas perintah Helmy Faishal Zaini, sedang Helmy Faishal Zaini mengaku diperintah Cak Imin.

Musa melayangkan surat permohonan menjadi justice collaborator (JC) kepada pada Juli 2019. Dalam surat empat lembar itu Musa membeberkan dugaan aliran dana kepada petinggi dan dugaan lobi yang dilakukan Ghofur agar mencabut permohonan JC

Tekanan kepada Musa datang berselang beberapa hari setelah surat JC itu ia layangkan kepada . Menurut Musa, pengurus itu datang pada bulan puasa 2019. Si pengurus itu, kata dia, mengaku diutus Ketua Umum agar membatalkan permohonan JC.

Baca Juga: Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK

Musa mengatakan permintaan untuk mencabut surat JC juga datang dari Abdul Ghofur. Ghofur mendatangi Musa di penjara pada Agustus 2019. Ghofur meminta Musa mencabut surat JC agar tak menimbulkan kegaduhan di tubuh akibat kasus PUPR

Kiai Ghofur mengakui menemui Musa. Ia membantah meminta Musa mencabut surat JC. Ia mengatakan menjenguk Musa untuk mengobati hati Musa dan mengajaknya berzikir. "Saya tidak meminta dia menarik surat permohonan Justice Collaborator," kata Kiai Ghofur di rumahnya, Cakung, Jakarta Timur, 18 Oktober 2019.

telah menyita rekaman CCTV ketika Ghofur mengunjungi Musa di LP Sukamiskin. juga menyita duit Rp 29,7 juta yang diserahkan Kiai Ghofur kepada Musa. Ghofur mengatakan uang itu merupakan titipan dari petinggi untuk memenuhi kebutuhan Musa di penjara. Uang itu aslinya Rp 30 juta tapi tinggal Rp 29,7 karena oleh Kiai Abdul Ghofur dipakai biaya e-tol dan sebagainya.

Baca Juga: Nama-Nama Anggota DPRD Jatim yang Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

Lalu bagaimana dengan Cak Imin atau Gus Imin yang mangkir?
"Ya, nanti kami panggil lagi yang bersangkutan. Ada informasi terkait perkara yang sedang berjalan yang perlu diklarifikasi Penyidik pada saksi," kata Febri saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Rabu (20/11/2019) lalu.

juga memanggil Helmy Faishal Zaini, mantan ketua Fraksi yang kini sekjen PBNU dan Jazilul Fawaid, mantan sekretaris Fraksi yang kini wakil ketua MPR RI dan Wakil Ketua Umum . (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sejumlah Pemuda di Pasuruan Dukung Muhaimin Maju Calon Presiden 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO