JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terkait kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2016.
Keempat politisi PKB tersebut adalah Mohammad Toha, Fathan, Alamudin Dimyati Rois, serta Musa Zainuddin.
Baca Juga: KPK Bantah Hentikan Kasus Suap Kardus Durian yang Diduga Libatkan Cak Imin
Mereka rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AHM (Amran HI Mustary)," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/6).
Pemeriksaan keempat politisi PKB tersebut diduga untuk menelisik uang suap yang menggalir ke PKB. Pasalnya dalam dakwaan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, Kapoksi PKB Komisi V Musa Zainuddin menerima uang dari Abdul khoir sebesar Rp7 miliar agar proyek program aspirasi Musa dikerjakan oleh Abul Khoir dan So Kok Seng alias Aseng.
Baca Juga: Diperiksa KPK Empat Jam Lebih, Cak Imin Bantah Aliran Uang ke Politikus PKB
Dalam kasus dugaan suap proyek di Kemenpupera, KPK sudah menetapkan tujuh orang tersangka. Tiga diantaranya merupakan wakil rakyat yang duduk di Senayan
Mereka adalah, Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto serta Andi Taufan Tiro yang baru saja diumumkan statusnya oleh KPK.
Selanjutnya Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, dua staf Damayanti di Komisi V DPR RI, yakni Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini sebagai perantara suap. Kemudian Amran Hi Mustari, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara yang resmi menyandang status tersangka. (rmol)
Baca Juga: Cak Imin Diperiksa KPK dalam Kasus Suap PUPR, Hanif Dhakiri yang Dampingi Ngaku Tak Ngerti
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News