JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua Dewan Syuro DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), KH Abdul Ghofur, dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.
Abdul Ghofur akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hong Artha John Alfred, Direktur atau Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group).
Baca Juga: Pembangunan Bandara Dhoho Kediri dan Jalan Tol, Menteri PUPR Beri Apresiasi PT Gudang Garam
"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (28/1).
Sebelumya, KPK juga telah memanggil Abdul Ghofur pada 25 November 2019. Namun, saat itu yang bersangkutan tak memenuhi panggilan.
KPK juga pernah memanggil Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam kasus ini, pada 19 November 2019. Wakil Ketua DPR RI yang akrab disapa Cak Imin ini juga akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta John Alfred. Namun, Cak Imin tidak hadir. Bahkan Cak Imin 'ijin' kunjungan kerja ke luar negeri sekitar satu bulan sehingga masa kepemimpinan KPK Agus Raharjo selesai.
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
Sebelumnya diberitakan Majalah Tempo, Kiai Abdul Ghofur pernah mengaku mengantarkan uang ke Musa Zainuddin, mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB yang divonis 9 tahun dan kini mendekam di penjara Sukamiskin Bandung. Namun uang itu oleh Musa Zainuddin diserahkan ke KPK sebagai bukti. Musa Zainuddin bahkan mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) untuk membongkar dugaan keterlibatan para petinggi PKB, termasuk Cak Imin.
KPK juga akan memeriksa pihak swasta bernama Muhammad Bushairi. Ia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Hong Arta. Menurut laporan Tempo, berdasarkan daftar pemeriksaan KPK saat itu, Ghofur akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai guru. Ghofur adalah pemilik sekolah di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
KPK menyangka Hong Arta memberikan duit kepada anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti dan bekas Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional IX, Amran HI Mustary. Perkara ini juga yang membuat Musa Zainuddin dihukum 9 tahun penjara karena menerima suap Rp 7 miliar untuk meloloskan proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Tengah tahun anggaran 2016.
Baca Juga: Syafiuddin Minta Menteri PU dan Presiden Prabowo Perhatikan Tangkis Laut di Bangkalan
Musa Zainuddin mengaku hanya menerima bagian Rp 1 miliar sedang yang Rp 6 miliyar diserahkan kepada Cak Imin melalui Jazilul Fawaid yang saat itu Sekretaris Fraksi PKB DPR RI. Musa Zainuddin lalu melapor kepada Helmy Faishal Zaini bahwa uang Rp 6 miliyar itu sudah diserahkan kepada Cak Imin lewat Jazilul Fawaid. Musa Zainuddin harus lapor karena saat mengawal proyek itu atas perintah Helmy Faishal Zaini, sedang Helmy Faishal Zaini mengaku diperintah Cak Imin.
Dalam kasus ini, Hong diduga menyuap sejumlah pihak antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, serta Anggota DPR Damayanti terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR.
Hong adalah tersangka ke-12 dalam kasus ini. Dikutip Rakyat merdeka, sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 tersangka lainnya.
Baca Juga: Plt Bupati Gresik Teken Serah Terima Pengelolaan Sementara Stadion Gelora Joko Samudro
Mereka adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM). Kemudian, komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (SKS), Julia Prasetyarini (JUL) dari unsur swasta, Dessy A Edwin (DES) sebagai ibu rumah tangga.
Ada juga lima anggota Komisi V DPR RI seperti Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, serta Bupati Halmahera Timur periode 2016-2021 Rudi Erawan.
Perkara tersebut bermula dari tertangkap tangannya anggota Komisi V DPR RI periode 2014 2019, Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016. Dengan barang bukti total sekitar 99 ribu dolar AS.
Baca Juga: Hadiri Kampanye Akbar Luluk-Lukman di Gresik, Cak Imin akan Sanksi Anggota DPRD yang tak Bergerak
Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap pengamanan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News