JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya membongkar kasus dugaan korupsi anggaran optimalisasi di Ditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans pada 2014. Salah satunya mendalami dugaan keterlibatan Muhaimin Iskandar. Saat tindak pidana korupsi itu dilakukan, Muhaimin menjabat Menakertrans. Ketua umum PKB itu dianggap mengetahui pelaksanaan program yang bermasalah tersebut.
Namun, hampir setahun, penanganan kasus itu tidak ada kabarnya. Baru 5 Desember lalu, KPK mulai membuka lagi perkara tersebut. Yaitu, dengan menetapkan mantan anggota Komisi IX DPR sekaligus bekas anggota Badan Anggaran (Banggar) Charles Jones Mesang sebagai tersangka. Politikus Partai Golkar itu diduga menerima suap Rp 9,75 miliar terkait anggaran optimalisasi di Ditjen P2KT Kemenakertrans.
Baca Juga: Menteri Rame-Rame Minta Tambah Anggaran, Cak Imin Rp 100 T, Maruar Rp 48,4 T, Menteri Lain Berapa T
Jubir KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya tidak hanya berhenti pada Charles. KPK akan terus mendalami perkara tersebut. Penyidikan masih dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Siapa pun yang mengetahui akan dimintai keterangan,” terang dia seperti dilansir Fajar.co.id. Termasuk, dugaan keterlibatan Muhaimin yang ikut menikmati uang Rp 400 juta dari hasil korupsi.
Namun, Febri belum bisa memastikan kapan Muhaimin diperiksa. “Nanti akan kami jadwalkan,” papar mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.
Baca Juga: Hadiri Kampanye Akbar Luluk-Lukman di Gresik, Cak Imin akan Sanksi Anggota DPRD yang tak Bergerak
Apakah akan ada tersangka baru dalam perkara tersebut? Febri menyatakan, pihaknya belum bisa menyebutkan siapa yang akan menyusul menjadi tersangka. Dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, pihaknya harus mempunyai alat bukti yang cukup.
“Ini masih kami dalami. Pemeriksaan akan terus dilakukan,” terang dia.
Selain menetapkan Charles sebagai tersangka, mantan Dirjen P2KT Kemenakertrans Jamaluddien Malik sudah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat. Charles dan Jamaluddien diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji dalam penanganan program senilai Rp 150 miliar. Jamaluddien sendiri sudah dijatuhi hukum 6 tahun penjara dalam kasus pemerasan.
Baca Juga: Politikus PKB Kota Batu Beri Ucapan Selamat kepada KH Ma'ruf Amin dan Gus Muhaimin
Dia terbukti memeras pejabat pembuat komitmen (PPK) yang melaksanakan proyek di bawah Ditjen P2KT Kemenakertrans. Jamaluddien mendapat Rp 6,7 miliar. Uang korupsi itu lantas diberikan sejumlah pihak. Dalam persidangan disebutkan bahwa salah satu pihak yang menerima uang panas itu adalah Muhaimin Iskandar. Dari situlah dugaan keterlibatan Muhaimin terkuak.
Febri menyatakan, fakta persidangan tentu akan menjadi bahan bagi penyidik untuk mendalami kasus tersebut. Keterangan itu akan dibuktikan apakah benar Muhaimin betul-betul menerima uang. Charles dan Jamaluddien yang sudah lebih dahulu menjadi tersangka juga akan dimintai keterangan. Terutama Jamaluddien yang pernah menjadi bawahan langsung Muhaimin.
“Keterangannya sangat kami butuhkan,” ungkap dia.
Baca Juga: Anggota Fraksi PKB Kota Batu Respons Positif Hasil Muktamar Bali
Mengenai rencana pemanggilan Muhaimin, Febri masih belum tahu kapan waktunya. Pemeriksaan tersebut untuk mengklarifikasi adanya dugaan penerimaan uang Rp 400 juta oleh Muhaimin saat menjabat sebagai menteri.
"Jadwal pemeriksaan nanti akan kami sampaikan," ujarnya.
Menurut Febri, penyidik KPK terus mengkroscek beberapa informasi mengenai adanya aliran dana atau pihak-pihak yang ikut menerima uang dalam kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada tahun anggaran 2014. (fajar.co.id/indopos.co.id)
Baca Juga: Politikus PKB Kota Batu Sambut Baik Hasil Keputusan Muktamar Bali
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News