Kasus Suap Proyek PUPR, Politikus PAN Ditetapkan Tersangka

Kasus Suap Proyek PUPR, Politikus PAN Ditetapkan Tersangka Andi Taufan Tiro seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/2). foto: ilustrasi/lpt6

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memasuki babak baru. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru, yakni anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustari.

"Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016, KPK menetapkan lagi dua orang tersangka yaitu ATT (Andi Taufan Tiro) selaku anggota DPR Komisi V dan kedua adalah AHM (Ahmad Hi Mustary). Dia adalah Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. Keduanya diduga menerima hadiah atau janji dari AKH (Abdul Khoir),” kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (27/4) sore di gedung KPK.

Baca Juga: Diperiksa KPK Empat Jam Lebih, Cak Imin Bantah Aliran Uang ke Politikus PKB

Penetapan tersangka ini dilakukan, setelah penyidik menemukan dua permulaan yang cukup. Mereka berdua diduga turut menerima hadiah atau janji dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. "Diduga memerima hadiah atau janji dari AKH," kata Yuyuk.

Andi dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Amran dikenakan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Cak Imin Diperiksa KPK dalam Kasus Suap PUPR, Hanif Dhakiri yang Dampingi Ngaku Tak Ngerti

Sebelumnya, dalam surat dakwaan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, Andi Taufan Tiro disebut menerima uang fee. Uang tersebut diterima dari Abdul Khoir untuk memuluskan pengerjaan proyek pembangunan jalan di Maluku atau Maluku Utara yang merupakan program aspirasi Andi Taufan Tiro.

"Terdakwa meminta kepada Andi Taufan Tiro agar proyek tersebut dapat dikerjakan oleh terdakwa dengan kompensasi terdakwa bersedia memberikan fee kepada Andi Taufan Tiro sebesar 7% dari nilai proyek yakni sejumlah Rp 7 miliar," kata jaksa pada KPK Mochamad Wiraksajaya di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (4/4) dilansir detik.com.

Uang Rp 7 miliar merupakan akumulasi dari fee proyek peningkatan ruang jalan Wayabula-Sofi sebesar Rp 4,2 miliar dan fee proyek pembangunan ruas Jalan Wayabula-Sofi sebesar Rp 2,8 miliar. Atas permintaan itu, Andi menyetujuinya.

Baca Juga: Kasus Korupsi PUPR, KPK Panggil Wakil Ketua Dewan Syuro PKB

Andi yang pernah menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor menyangkal soal penerimaan uang fee."Saya nggak tahu, tidak pernah dan saya tetap sesuai keterangan saya," ujar Andi.

Andi membantah telah terjadi transaksi atau menerima uang dari Jaelani terkait proyek tersebut. Ia juga tidak mengaku memiliki proyek di Maluku. Selanjutnya salah satu hakim mengusulkan untuk memanggil lagi Jaelani untuk dikonfrontir dengan Andi. (jkt1/dtc/sta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO