JEMBER, BANGSAONLINE.com - Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember menggelar nikah massal, Selasa (19/01). Pernikahan massal tersebut fokus kepada warga selain Muslim, yakni Nasrani dan Hindu.
Ada 17 pasangan yang melakukan dinikahkan massal, yakni dengan rincian 3 beragama hindu dan 14 beragama nasrani. Uniknya, mereka yang menikah bukan hanya pasangan baru, tetapi ada pasangan yang menikah selama 25 tahun dan baru kali ini tercatat ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember.
Baca Juga: Gelar Patroli, Satpol PP Jember Pastikan Tempat Hiburan Malam Tak Beroperasi saat Ramadan
Pasangan itu bernama Bejo Wiyarto (75) dan Katemi (50), warga Desa Andongrejo, Kecamatan Tempurejo, Jember. Pasangan tersebut terlihat begitu bahagia, sebab pernikahannya yang telah berjalan selama 25 tahun, akhirnya tercatat secara resmi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember.
“Sangat senang saya, karena akhirnya setelah 25 tahun, pernikahan saya sudah tercatat secara resmi,” ungkap Wiyarto.
Dia mengaku, baru mengetahui jika proses perwakinan yang sudah dilaksanakan di gereja, harus dicatatkan di dinas terkait. “Saya tidak tahu kalau perwakinan juga harus dicatatkan di sini (Dinas Kependidikan dan Pencatatan Sipil), dulu hanya diberkati di gereja,” ungkap bapak tiga orang anak ini.
Baca Juga: Sambut Ramadan, Pj Gubernur Jatim Gelar Pasar Murah di Jember
Tidak hanya Wiyarto, yang mengalami hal yang sama, 16 pasangan suami istri lainnya, juga sangat bahagia, setelah mengikuti pelayanan pencatatan perwakinan non muslim secara massal, di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
Seperti pasangan Ignatius (70) dan Sri Hartati (65), warga Kecamatan Tanggul. “Saya juga gak tahu kalau harus dicatatkan, perkawinan kami sudah berlangsung selama 45 tahun,” katanya.
Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Arif Tjahyono mengatakan, mayoritas pasangan yang hari ini dicatat perkawinannya secara massal, disebabkan karena ketidaktahuan mereka. “Bukan karena tidak mampu, mereka hanya tidak mengetahui saja,” katanya.
Baca Juga: Menteri PPPA Bahas Stunting di Jember
"Ini yang melekat di masyarakat, terutama ABG di desa yang beragama nasrani. Mereka menilai jika sudah nikah di gereja itu sudah resmi, jadi tidak pernah mendaftarkan ke dispenduk," imbuhnya.
Lanjut Arif, pelayanan pencatatan perwakinan non muslim secara massal ini sudah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir. “Sejak tahun 2014, kami sudah mulai melakukan pencatatan ini, untuk itu ke depan akan terus kami lakukan,” pungkas Arif. (jbr1/yud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News