Dugaan Memo Katabelece Ketua MK 'Titip' Familynya di Kejari Trenggalek, Ini Jawaban Kasi Perdata

Dugaan Memo Katabelece Ketua MK David Supriyanto, Kasi Intel Kejari Trenggalek. foto: herman subagyo/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Terkait dugaan memo katabelece ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat kepada Widyo Pramono, yang saat ini menjabat Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek David Supriyanto, berusaha menjelaskan pada beberapa awak media.

Ditemui di ruang kerjanya (18/1) David menyatakan, yang bersangkutan (Zainur Rochman) tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan ketua Mahkamah Konstitusi. Bahkan, di hadapan David, Zainur Rochman menyatakan tidak mengenal ketua MK Arief Hidayat.

Baca Juga: Elemen Masyarakat Jatim Dukung Putusan MK soal Netralitas ASN dan Polisi dalam Pilkada 2024

“Saya sudah berbicara pada Zainur Rochman, dia mengatakan tidak memiliki hubungan kekerabatan atau mengenal dengan ketua Mahkamah Konstitusi,” ungkap David.

David juga membenarkan, bahwa Zainur Rochman saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata di Kejaksaan Negeri Trenggalek. Dan dia menjabat sejak 13 juni 2013 lalu hingga kini.

David berdalih bahwa memo katabelece itu sengaja diterbitkan orang-orang yang tidak suka dengan kedudukan Arief Hidayat selaku Ketua Mahkamah Konstitusi saat ini.

Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Life Begins at Fourty

Disampaikan pula oleh David, bahwa Zainur Rochman asalnya dari Kota Bojonegoro, sedangkan istrinya dari Lamongan. Sebelum menjabat sebagai Kasi Perdata di Kejaksaan Negeri Trenggalek, dia pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen di Kejaksaan Negeri Sorong.

Sementara Zainur Rochman sendiri, menurut David tidak bisa menemui beberapa awak media, dengan alasan banyak pekerjaan.

Seperti di beritakan sebelumnya Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Dr Arief Hidayat SH, M S, diduga kuat menitipkan memo katebelece baik 16 maupun 10 Juli / September 2015 kepada Widyo Pramono, yang saat itu menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Teori Shalahiyah dan Ashlahiyah pada Putusan MK Terkait Batas Usia

Dalam cuplikan surat dinyatakan bahwa Ketua MK seperti tertulis dalam surat memo itu mengaku masih memiliki hubungan family dengan Zainur Rochman, yang saat ini kedudukannya sebagai Kasi Perdata di Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Ketua MK Arief Hidayat sesuai memo katabelece, intinya ingin menitipkan familynya pada Widyo Pramono, untuk dibina dan dijadikan 'anak' Widyo Pramono. (man/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO