KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Sepanjang tahun 2015, Walikota Malang HM Anton telah memecat 6 PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Pemkot Malang. Mereka dipecat karena melakukan pelanggaran berat berupa kriminal maupun bolos kerja tanpa keterangan selama dari 42 hari.
“Mereka telah melanggar PP 53 tahun 2010 terkait kedisiplinan PNS yang sudah tidak bisa ditolelir lagi," ungkap Mahmudah, Sekretaris BKD Kota Malang, mendampingi Kepala BKD Kota Malang Drs.H Subkhan, saat ditemui di kantornya, Selasa (26/01).
Baca Juga: Semarak Grand Final Kakang-Mbakyu Kota Malang 2024
Mahmudah menambahkan, pelanggaran berat yang mereka lakukan antara lain pemalsuan pengajuan kredit fiktif di beberapa perbankan yang nilainya miliaran rupiah.
Keenam orang yang diberhentikan itu ialah Ari Kusuma, Terni dan Mining Mardiastuti yang merupakab staf Kesbangpol. Yang lain adalah Winarti Utami dari Kecamatan Kedungkandang, Sisca dari DKP, dan Solecha staf Kelurahan Polehan.
Selain itu ada 4 PNS yang diberi sanksi teguran keras. Mereka berasal dari beberapa SKPD seperti Dinkes, Dishub, BKBPM serta Dispora. Pelanggaran yang mereka lakukan ialah tidak masuk tanpa keterangan selama 7 hari.
Baca Juga: Pj Wali Kota Malang Tinjau Pembangunan Area Parkir Stadion Gajayana
“PNS yang melanggar PP 53 ini terjadi hampir tiap tahun. Tahun 2014 misalnya, pelanggaran berat ada 4 orang PNS, pelanggaran sedang 3 orang, dan pelanggaran ringan 1 orang. Kemudian ditahun 2013 pelanggaran berat 1 orang, sedang 2 orang serta 9 orang pelanggaran ringan,"beber mantan Sekretaris BP2T ini.
Keputusan pemecatan itu sendiri diambil sudah melalui beberapa tahapan yang ketat dan panjang. BKD dan SKPD selalu menggelar rapat koordinasi agar keputusannya tidak berimplikasi pada hukum. (iwa/thu/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News