Semasa hidupnya, Edy Rachmad tidak pernah menikah dan tidak pula memiliki anak sampai dengan meninggalnya pada 27 Oktober 2014. Bahwa Penggugat I adalah pemilik tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 164 luas 2145 m2 di Kabupaten Sidoarjo, Penggugat III adalah pemilik tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 170 luas 882 m2 di Kabupaten Sidoarjo, Para Penggugat adalah pewaris tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 166 luas 1919 m2 an. Hj. Chotidjah (alm) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 162 luas 2054 m2.
Sengketa ini bermula saat pihak warga sebagai penggugat, mengklaim tanah seluas 7000 meter persegi adalah hak milik atau hak waris secara sah. Para penggugat menegaskan kalau pembangunan rumah sakit di atas obyek sengketa tersebut melawan hukum, sehingga sejak dikeluarkannya sertifikat tersebut di atas pada 14 Mei 2007 pemilik tanah merasa hak-haknya dilanggar secara hukum.
Sehingga pihak pengguggat merasa dirugikan secara materiil sebesar Rp. 7.459.200.000 (tujuh milyar empat ratus lima puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) karena tidak dapat menikmati obyek sengketa sejak tahun 2007 silam.
Upaya hukum dilayangkan oleh pihak penggugat yakni somasi pada tanggal 20 Oktober 2015 kepada tergugat I dengan tembusan kepada tergugat II, tergugat III dan tergugat IV, yang pada intinya menjelaskan posisi para penggugat sebagai pemilik tanah obyek sengketa yang sah agar tanah tersebut dibeli sesuai ketentuan yang berlaku.










