Jessica akhirnya ditetapkan kepolisian sebagai tersangka dalam kasus kematian Mirna.
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Jessica Kumala Wongso akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27). Setelah penetapan, Jessica langsung ditangkap di salah satu hotel Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016).
"Ditangkap ya jadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Jakarta, Sabtu (30/1).
Jasica ditetapkan sebagain tersangka pada Jumat malam (29/1) pukul 23.00 WIB Setelah itu, polisi mencari Jessica di rumahnya, namun tak ketemu.
"Tadi pagi jam 07.00 WIB kami tangkap," kata Krishna. Polisi belum menjelaskan secara detil alasan penetapan Jessica sebagai tersangka. Krishna akan merilis untuk memberitahukan alasan penetapan Jessica sebagai tersangka pada siang nanti.
Jessica Kumala Wongso sudah terlihat di Polda Metro Jaya pukul 09.00 WIB pada Sabtu (30/1/2016). Jessica tampak tidak ditemani oleh pihak keluarga ataupun pengacaranya.
Saat hadir, ia hanya berjalan sambil tertunduk. Kedatangannya kali ini pun berbeda dari biasanya, Jessica diam seribu bahasa. Tak ada satu pun pertanyaan dari wartawan yang ditanggapinya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Jessica Kumala Wongso (27). Dia ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27) seusai minum kopi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada Rabu (6/1/2016).
Nama Jessica Wongso mencuat setelah menjadi saksi kematian dari temannya, Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Mall Grand Indonesia, Jakarta pusat, pada Rabu, 6 Januari 2016. Saat sedang berkumpul, Mirna mendadak kejang-kejang dan akhirnya tewas, setelah meminum kopi Vietnamesse yang dipesankan Jessica untuknya.
Dua hari setelah kejadian, Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan ke rumah Jessica di Sunter Agung, Jakarta Utara. Namun saat itu Jessica menolak diperiksa dengan alasan polisi tak punya surat pemeriksaan resmi.






