Bolos 218 Hari, Polisi di Pacitan Dipecat

Bolos 218 Hari, Polisi di Pacitan Dipecat ilustrasi

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Seorang anggota Polres Pacitan berpangkat Briptu, F, diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti telah melanggar kode etik anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Briptu F dipecat setelah dinyatakan bersalah karena tidak masuk dinas sejak 16 Februari 2015 atau selama 218 hari.

Saat Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polres Pacitan Briptu F, mangkir atau tidak hadiri saat sidang etik profesi itu digelar Seksi Profesi dan Pengamanan Polres Pacitan.

Baca Juga: Polres Pacitan Ringkus Pengoplos BBM

Dalam sidang sebelumnya yang digelar Senin (25/1/2016), Briptu F. juga tidak hadir dalam persidangan.

Meski tidak ada terdakwa yang hadir dalam persidangan itu, sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polres Pacitan seperti pembacaan tuntutan, pembelaan, dan keputusan dari ketua komisi sidang tetap berlangsung.

Sebenarnya, Briptu F. sudah dipanggil hingga empat kali untuk mengikuti sidang disiplin. Namun, dia tidak pernah menghadiri persidangan itu.

Baca Juga: Kapolda Jatim Pimpin Serah Terima Jabatan Kapolres, Ini Daftar 5 Kapolres yang Dimutasi

Dengan adanya bukti pelanggaran etik tersebut, yakni tidak masuk dinas selama 218 hari, Briptu F dikenakan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Ketua Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polres Pacitan Kompol Suharsono berharap kepada seluruh anggota Polres Pacitan untuk menjadikan kasus Briptu F sebagai pelajaran dan bahan evaluasi diri. Selain itu, Suharsono yang juga menjabat sebagai Wakapolres Pacitan itu menuturkan hukuman tersebut merupakan akibat dari pelanggaran yang dilakukan oknum tersebut.

“Pelanggaran yang diperbuat itu tidak hanya merugikan diri sendiri melainkan juga akan merugikan keluarga dan orang lain,” kata Suharsono. (mdn/lan)

Baca Juga: TNI-Polri Gelar Gerakan Penyemprotan Disinfektan Serentak Cegah COVID-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO