SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Robi Hero Setiawan (39) warga Jl. Karang Gayam 3 dan Heru Diono (32) warga Jl. Kalianak Barat Kec. Asemrowo Surabaya ditangkap oleh Unit Resmob Polrestabes Surabaya. Kedua penjahat itu diketahui kerap kali menjambret di jalanan protokol Kota Pahlawan.
Tersangka yang sebelumnya beraksi di jalan Jaksa Agung Suprapto itu ditangkap Minggu (31/1) jam 02.00 wib dini hari lalu di depan Giant Jalan Rajawali Surabaya.
Baca Juga: Modus Beli Minuman, Pria di Petemon Dihajar Massa Usai Curi Dompet Pedagang Kerupuk
Dalam setiap aksinya, tersangka membuntuti korban sampai ada kesempatan. Setelah itu memepet di samping kiri dan menarik tas korban. Karena sedang mengendarai motor, tak jarang korban hingga terjatuh dan mengalami luka.
Dari tangan tersangka, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda CB warna merah, dua Helm, kaos dan jaket yang dipakai tersangka sewaktu melakukan aksinya.
Di hadapan penyidik, tersangka mengakui telah melakukan aksinya di 8 (delapan) tempat yang berbeda. Dalam sekali aksi, tersangka bisa memperoleh uang tunai paling banyak Rp 2 juta.
Baca Juga: Main Hp, Mahasiswi ITS Jadi Korban Jambret di Tepi Jalan Arief Rahman Hakim Keputih
Kompol Lily Djafar Kasubbag Humas Polrestabes mengatakan, kedua tersangka kini ditahan dan diperiksa di mapolrestabes Surabaya guna penyidikan,pengembangan lebih lanjut. "Keduanya akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas 5 Tahun," imbuh Kompol Lily Djafar, Senin (01/02). (eko/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News