NGAWI, BANGSAONLINE.com - Samin bin Siman (59) warga Desa Papungan Kecamatan Pitu Ngawi, tertangkap tangan menggorok kayu jati di kawasan petak 20 C, Dusun Glagah, dekat Desa Papungan Kecamatan Pitu, tak jauh dari rumah.
Saat rombongan petugas Polhut Mob dari Perhutani sedang melakukan patroli rutin di kawasan hutan yang siap produksi sekitar jam 16.30 sampai di kawasan petak 20 C tersebut mendengar suara orang yang sedang mecok (memotong pakai kapak-red).
Baca Juga: Balap Liar Marak Usai Perbaikan Jalan, Polres Ngawi Gelar KRYD Jelang Pilkada 2024
Mendengar suara yang mencurigakan tersebut lalu 2 petugas Polhut mencari arah suara yang mencurigakan. Saat itulah 2 petugas Polhut mendapati Samin warga desa Papungan sedang beraksi memotong sebuah kayu jati milik Perhutani.
Seketika tersangka disergap dan langsung diamankan bersama barang bukti yang ada. Tersangka yang memang tempat tinggalnya tidak jauh dari lokasi penangkapan tersebut langsung diserahkan ke Polsek Pitu untuk diproses lebih lanjut.
Kapolsek Pitu AKP Suparman saat dikonfirmasi BANGSAONLINE menjelaskan, bahwa pada hari Rabu sore telah menerima tersangka pencurian kayu jati yang telah diamankan oleh anggota Polhut dan saat ini tersangka diamankan di polsek Pitu bersama barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga: Di Hari yang Sama, Polres Ngawi Ciduk Kurir dan Pengedar Narkoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News