SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Bantuan beras untuk rakyat sejahtera (rastra) ke 13 dan 14 tahun 2015 kemarin untuk beberapa desa di Kecamatan Guluk-Guluk, Kecamatan Manding, Kecamatan/Pulau Masalembu, dan Kecamatan Dungkek hangus. Hal itu terjadi karena kepala desa (kades) tidak melakukan penebusan.
Kepala Sub Bagian Sarana Perekonomian Setkab Sumenep, Wedy Sunarto, memaparkan beberapa kades di empat kecamatan itu tidak menebus rastra hingga batas waktu yang ditentukan. Berdasarkan instruksi Bulog Provinsi Jawa Timur, penebusan jatah rastra tahun 2015 maksimal dilakukan pada tanggal 31 Desember 2015 pukul 12.00 WIB.
Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati
“Dan ternyata beberapa kades itu tidak menebus rastra yang memang sudah jatah untuk desanya,” paparnya tanpa menyebut secara rinci desa apa saja, Sabtu (6/2).
Wedy melanjutkan, pagu rastra tahun ini tidak ada perubahan, sama persis seperti tahun sebelumnya, sebanyak 1.745 ton per bulan dengan jumlah 116 ribu 378 Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang tersebar di 27 Kecamatan.
“Penetapan pagu rastra itu merupakan kewenangan Pemprov Jawa Timur. Pemkab sama sekali tidak punya kewenangan,” tutur Wedy.
Baca Juga: Relawan Sakera Madura Khofifah-Emil Salurkan Bantuan 7 Tangki Air Bersih di Sumenep
Tapi Wedy tidak bisa memastikan dalam tahun ini jumlah RTS tidak berubah. Pasalnya, pada semester kedua nanti akan dilakukan verifikasi ulang. Dengan demikian, RTS bisa saja berkurang, atau tetap, atau justru bertambah.
“Kemungkinan besar bulan Juni nanti akan dilakukan verifiaksi lagi. Verifikasi itu bisa saja mengakibatkan perubahan jumlah RTS,” ujarnya.
Sedangkan sistem pendistribusian berbeda dengan tahun sebelumnya. Tahun lalu memakai sistem modal jaminan, sementara tahun ini memakai sistem cash and carry. Dengan demikian, penebusan rasta merupakan tanggung jawab penuh kades.
Baca Juga: Kapal Express Bahari Tiba di Sumenep, Segera Disiapkan untuk Pelayaran Perdana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News