Hukuman Fuad Amin Diperberat 13 Tahun, Banding Ditolak

Hukuman Fuad Amin Diperberat 13 Tahun, Banding Ditolak Fuad Amin dalam sidang tipikor. Foto: detik.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Upaya banding mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukuman mantan ketua DPRD Bangkalan dan anggota DPR RI itu malah diperberat menjadi 13 tahun penjara. Padahal sebelumnya Fuad divonis 8 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain diperberat hukuman penjaranya, Fuad juga didenda membayar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. ‎"Dijatuhkan pidana penjara selama 13 Tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," Kata Humas PT DKI Jakarta, M Hatta dalam pesan singkatnya, Selasa (9/2/2016).

Baca Juga: Akal Politik Kiai Fuad Amin, Cawapres Muhammadiyah Hatta Rajasa Mendadak Jadi NU

Hatta menjelaskan bahwa Fuad Amin terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan melakukan pencucian uang.

Selama menjadi Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad disebut telah menerima uang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi terkait jabatannya, yaitu menerima dari bos PT MKS Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,05 miliar.

Uang suap diberikan Bambang agar Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Baca Juga: Enggan Dirikan Pesantren, Kiai Fuad Amin Berencana Jadi Dukun Politik, Loh Kenapa?

Selain memperberat hukuman, dalam amar putusan yang diketuk palu pada 3 Februari 2016 itu, PT DKI Jakarta juga menjatuhi hukuman pidana tambahan‎. Majelis Hakim Tinggi yang diketuai Elang Prakoso Winowo itu mencabut hak memilih dan dipilih Fuad sebagai warga negara setelah selesai menjalani hukuman penjara.

"‎Pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjara‎," kata Hatta.

Meski begitu, putusan ini masih jauh dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

Baca Juga: Kocak, Dijuluki Anggota DPR Paling Sering Bolos, Inilah Tangkisan Fuad Amin

Fuad juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan harta kekayaannya ke sejumlah rekening di bank.

Selain itu, terdapat juga pembelian sejumlah aset berupa tanah dan bangunan serta mobil yang diatasnamakan istri dan anak Fuad.

Sumber: kompas/tribunenews

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO