Tersangka saat dijemput oleh anggota Polsek Karang Pilang. foto: ekoyono/ BANGSAONLINE
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kukuh Dwi Adihariyanto (30), warga Jalan Wiyung Gg.1, tiba-tiba ditangkap oleh Crime Hunter Polsek Karang Pilang. Itu dilakukan atas laporan dugaan melakukan penipuan dan penggelapan 3 Unit mobil pikap milik Velyana (28) warga Cerme Gersik.
Kukuh pun langsung dijebloskan ke tahanan Polsek Karangpilang.
BACA JUGA:
- Tertipu saat Wawancara Kerja, Motor Pemuda di Surabaya ini Dibawa Kabur Maling
- Polsek Mulyorejo Tindak Laporan KDRT di Kalijudan
- Lecehkan Gadis yang Nonton Surabaya Vaganza, Pria di Surabaya Diamankan Dalam Kondisi Babak Belur
- Hendak Ulangi Aksi Serupa, Pemerkosa Mahasiswi Modus Loker Palsu Makassar Ditangkap di Surabaya
Kasus itu berawal dari pelaku yang menyewa 3 unit mobil pikap milik korban untuk rental di Perum Gunungsari Indah, Kedurus Surabaya. Pelaku membayar sewa kepada korban Rp 3 juta rupiah untuk masing- masing unit mobil Rp 1 Juta rupiah untuk satu bulannya.
Kerja sama antar keduanya semula berjalan lancar. Namun dalam kurun waktu terakhir, pembayaran tersendat. Korban terkejut ketika dirinya mengetahui mobil miliknya sudah digadaikan oleh pelaku kepada orang lain.
Kukuh kemudian dilaporkan ke Polsek Karang Pilang dan bisa ditangkap di rumahnya bersama barang bukti 2 Unit mobil pikap Daihatsu W 9992 A dan W 8014 B.
Kapolsek Karangpilang, Kompol Arisandi SH, kepada wartawan Kamis (11/02) membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku kini diamankan di polsek Karang Pilang dan akan dilakukan proses lebih lanjut,” imbuh Kapolsek. (eko/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




