Trenggalek segera Terapkan KIA

Trenggalek segera Terapkan KIA Ekanto Malipurbo, Kepala Dispendukcapil Trenggalek. foto: herman subagyo/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kabupaten Trenggalek, satu di antara 50 kabupaten/kota yang bakal menerapkan Kartu Identitas Anak (KIA), sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA. Penegasaan ini disampaikan oleh Kepala Dispendukcapil Kabupaten Trenggalek, Ekanto Malipurbo, yang menyatakan akan diterapkan pada April tahun ini.

Menurut Ekanto, pelaksanaan KIA tersebut usai dirinya mengikuti rapat koordinasi dengan Dirjen kependudukan, yang menyebutkan bahwa pelaksanaan KIA akan dibagi dalam beberapa tahap. Untuk tahap pertama sejumlah 50 kabupaten-kota yang harus melaksanakan di bulan april mendatang ini. "Bila Trenggalek nanti masuk dalam tahap awal, tentunya pelaksanaan KIA akan dilaksanakan bulan april tahun ini," tandasnya, Jumat, (12/2).

Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Tinjau Gudang Bulog

KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Sesuai Pasal 2 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang KIA, Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Menurut Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang KIA, ada dua jenis KIA, yakni KIA untuk anak berusia 0-5b tahun, dan KIA untuk anak berusia 5-17 tahun. (man/sta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO