SURABAYA (bangsaonline) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur makin rajin mengusut kasus korupsi di Jatim. Kali ini, korps adhyaksa di Jalan A Yani Surabaya itu mengusut dugaan penyimpangan eksplorasi pasir besi di Kabupaten Lumajang. Sejumlah pejabat pemkab setempat sudah diperiksa.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Mohammad Rohmadi membenarkan pengusutan kasus eksplorasi pasir besi di kawasan pantai selatan Lumajang itu. Di antaranya yang diperiksa pekan lalu adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Lumajang. "Sudah ada sekitar tujuh orang yang diperiksa," ujarnya, Minggu (4/5/2014).
Baca Juga: Alasan Prestasi, Keluarga Besar Ponpes Syarifuddin Lumajang Doakan Khofifah Jadi Gubernur 2025-2030
Rohmadi menjelaskan, eksplorasi pasir besi ini dilakukan sejak sekitar 2010 lalu. Pemkab Lumajang menyerahkan kuasa eksplorasi kepada investor PT Indo Modern Mining Sejahtera (IMMS). "Investornya IMMS," tandasnya. Informasinya, IMMS dikomandani investor dari negeri Cina.
Dugaan penyimpangan terjadi, lanjut Rohmadi, karena lahan eksplorasi pasir besi itu masuk kawasan konservasi alam yang dikelola Perhutani. Semestinya, kata Kasidik asal Surabaya itu, izin eksplorasi harus seizin Kementerian Kehutanan (Kemenhut). "Tapi ini tanpa izin Kemenhut. Hanya dapat izin dari Pemkab Lumajang saja," terangnya.
Rohmadi mengatakan, kasus ini masih diselidiki (lid) oleh tim pidsus Kejati. Saat ini, tim masih terus melakukan pengumpulan data (puldata) dan bahan keterangan (pulbaket) untuk menguatkan dugaan penyimpangan eksplorasi bahan tambang bernilai triliunan itu. "Kami masih berusaha mendalami," tandasnya.
Baca Juga: Sambangi Pasar Baru Lumajang, Khofifah Janji Lanjutkan Zakat Produktif untuk Usaha Ultra Mikro
Informasi dihimpun menyebutkan, eksplorasi pasir besi di kawasan selatan Lumajang oleh PT IMMS ini sejak awal ditentang oleh aktivis lingkungan di daerah setempat. Selain masuk kawasan milik Perhutani, eksplorasi ini dikhawatirkan akan merusak alam sekitar penambangan.far)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News