Nyabu, Dua Pemuda di Bojonegoro Diciduk

Nyabu, Dua Pemuda di Bojonegoro Diciduk PENGGUNA: Dua tersangka saat diekspos di Mapolres Bojonegoro. foto: eky nurhadi/ BANGSAONLINE

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Dua pemuda asal Kecamatan Dander ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bojonegoro. Itu setelah keduanya diketahui membawa obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu.

Dua pemuda itu berinisial RRT (20) dan LS (20). Keduanya diamankan di kos-kosan, Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Jetak, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro, Jumat 5 Februari lalu. Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya seorang pemuda yang menggunakan barang haram itu.

Baca Juga: BNNK Tuban Ringkus Tiga Pengedar Narkoba di Bojonegoro

"Awalnya satu pelaku yang kita tangkap, lokasinya tak jauh dari tempat kos pelaku. Kemudian kita kembangkan berhasil menangkap satu pelaku lagi," ujar Kasat Reskoba Polres Bojonegoro Iptu Ramelan, Kamis (18/2/16).

Ramelan menjelaskan, kedua pelaku membeli barang haram tersebut dari seseorang yang kini masih dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian. Keduanya membeli sabu-sabu dengan cara iuran.

Selain berhasil mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu beserta alat-alat yang digunakan. Kini keduanya meringkuk di sel tahanan Mapolres Bojonegoro.

Baca Juga: BNNK Tuban Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Bojonegoro

Keduanya terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (nur/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO