BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah seorang personelnya atas nama Jayusman. Anggota polisi berpangkat Bripka itu terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkoba.
Upacara PDTH digelar di halaman Mapolres Bojonegoro dipimpin Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, dan dihadiri oleh Para Kabag, beberapa Perwira staf, personel Polri, dan ASN, Kamis (16/04/2020) pagi.
Baca Juga: Polres Bojonegoro Musnahkan 3000 Liter Miras Hasil Operasi Pekat 2024
Pemberhentian terhadap Bripka Jayusman dari kedinasan Polrinya, karena melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 12 ayat (1) huruf a PPRI nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan pasal 7 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 21 ayat (3) huruf a juncto pasal 22 ayat (1) huruf a Perkab Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dengan putusan Direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dengan nomor putusan: PUT KEP/531/III/2020, Tanggal 6 Maret 2020. Namun dalam upacara ini Bripka Jayusman tidak hadir.
"Sebagaimana pada saat ini, kita telah bersama-sama melaksanakan upacara penanggalan atribut Polri atau PTDH terhadap rekan kita, saudara Jayusman, karena melanggar aturan dan kode etik profesi Polri," ujar Kapolres.
Upacara PTDH ini dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/531/III/2020, tanggal 6 Maret 2020, bahwa Bripka Jayusman telah melakukan tindak pidana sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Cepu, Jawa Tengah dan dilakukan penangkapan oleh Satnarkoba Polres Blora. Yang bersangkutan saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Blora.
Baca Juga: Adu Banteng dengan Pikap, Pengendara Motor di Bojonegoro Meninggal Dunia
Kapolres Bojonegoro juga mengajak seluruh personel Polres Bojonegoro untuk menjadikan upacara PDTH tersebut sebagai bahan pembelajaran agar tidak terulang kembali dan introspeksi diri agar lebih waspada, berhati-hati, tidak terjerumus dalam tindakan kriminalitas tindak pidana yang akan merugikan diri sendiri, keluarga, dan institusi Polri.
"Anggota Polri harus memberi contoh teladan di tengah masyarakat, bukan sebaliknya. Seluruh anggota yang lain menjadikan kasus Jayusman sebagai pelajaran," pesan AKBP Budi Hendrawan.
Dia berharap tidak ada lagi kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan anggota. Kapolres juga berpesan kepada para Kabag, Kasat, Kapolsek, Kanit, Kasi untuk senantiasa melakukan pengawasan melekat (Waskat) terhadap anggotanya baik dalam tugas maupun di luar jam dinas.
Baca Juga: AKBP Rogib Triyanto Dimutasi, Wartawan di Bojonegoro Senang
Sebelumnya, Polres Bojonegoro juga memecat salah satu anggotanya yang terlibat kasus peredaran uang palsu di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News