JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kaukus Pancasila DPR RI meminta agar agar Pemerintah memberikan perlindungan kepada komunitas LGBT dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan atas dasar apapun. Terlepas dari perdebatan medis maupun agama, faktanya mereka adalah warga negara yang sudah sepatutnya memperoleh perlindungan dan rasa aman, sebagaimana warga negara lainnya.
Demikian pernyataan Kaukus Pancasila yang disampaikan oleh Rahayu Saraswati dari Fraksi Gerindra, KH Maman Imanulhaq dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Eva Kusuma Sundari dari Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (20/02).
Baca Juga: Tafsir Al Quran Aktual: Kebanggaan Kentut dan Seks Brutal Kaum Nabi Luth
Dalam keterangan tertulis tersebut, Kaukus Pancasila menyatakan sangat prihatin atas perlakuan buruk yang selama ini dialami oleh kelompok LGBT. Di mana stigma dan provokasi kebencian telah meluas sedemikian rupa dan dapat mengakibatkan potensi kekerasan dan diskriminasi terjadi secara terus menerus.
Dicontohkan dalah keterangan tersebut terkait peristiwa intoleransi yang dialami oleh Pondok Pesantren Al Fatah di Banguntapan Yogyakarta. Dalam peristiwa tersebut, sekelompok orang yang mengidentifikasi dirinya sebagai Front Jihad Islam (FJI), pada Jumat (19/2) kemarin, telah menyegel Ponpes khusus Waria yang ada di Yogyakarta tersebut.
Peristiwa tersebut terjadi pukul 14:00 WIB. Massa FJI menyegel pondok tersebut karena dinilai telah mengembangkan fiqh Islam yang bertentangan dengan Syariat Islam, yakni fiqh tentang waria.
Baca Juga: Siksa Dosa Homoseks Lebih Mengerikan Ketimbang Dosa Syirik dan Kufur Fir'aun
"Dengan mengacu pada sila kemanusiaan yang adil dan beradab dan sila persatuan Indonesia, semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum dan konstitusi terlepas dari latar belakang suku, agama, maupun orientasi seksualnya," tambah anggota Komisi 11 dari Fraksi PDIP, Eva Sundari.
Dalam hal ini, kata dia, Negara tidak bisa membiarkan tindakan kekerasan di luar hukum yang bermaksud memaksakan keyakinannya dan menciptakan diskriminasi terhadap warga negara lainnya.
"Negara harus memastikan bahwa seluruh tindakan warga negaranya didasarkan dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bukan atas dasar yang lainnya, termasuk yang menggunakan justifikasi agama," jelasnya.
Baca Juga: Keterlaluan! Dua Pria Gay Berbuat Mesum dalam Masjid, Ditangkap Massa
"Dalam prinsip demokrasi, mayoritas semestinya melindungi minoritas, bukan justru menghina, melecehkan dan/atau mengucilkan," imbuhnya.
Dalam keterangannya, ia menyebut Nawacita di cita ke 3, bahwa Negara harus hadir untuk mewujudkan toleransi, serta memastikan para Kepala Daerah dan Birokrasi pusat dan daerah, mewujudkan sumpahnya untuk menegakkan pancasila dan konstitusi. Oleh karena itu, Kaukus Pancasila mengimbau:
1. Agar Pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah, memastikan perlindungan kepada seluruh warga negara, tidak terkecuali kelompok LGBT, dari segala bentuk diskriminasi maupun kekerasan atas dasar apapun;
Baca Juga: Gila, 90 % Dosen Wanita Tak Nikah, LGBT Merajalela, Laporan M Mas'ud Adnan dari Bangkok (4)
2. Agar Kepolisian RI segera mengambil tindakan tegas, sesuai Surat Edaran tentang Ujaran Kebencian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk mencegah atau menindak para pelaku penyulut kebencian, diskriminasi, maupun kekerasan terhadap kelompok LGBT;
3. Agar Kementerian Pendidikan dan Kementerian atau lembaga negara terkait, mengembangkan pendidikan kewarganegaraan dan prinsip negara hukum, serta menciptakan suasana kondusif untuk tumbuhnya toleransi di tengah-tengah masyarakat serta kesatuan dan persatuan, bukan sebaliknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News