Main Keroyok, Tiga Warga Krukah Surabaya Ditahan

Main Keroyok, Tiga Warga Krukah Surabaya Ditahan Tiga dari tujuh pelaku pengeroyokan Warga Krukah. foto: eko suyono/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tiga dari tujuh pelaku penganiayaan berat terhadap Wiko (22), warga Jalan Krukah Utara Surabaya diamankan oleh Reskrim Polsek Wonokromo Surabaya. Ketiga warga tersebut adalah Abidin (19), Oyong (19), dan Khoirul (20). Ketiganya juga tinggal di Jalan Krukah Utara Gg.8 C surabaya.

Pengeroyokan dilakukan ketiga tersangka ketika tersangka Oyong yang kehilangan handphone (HP) kesayangannya di rumahnya. Tanpa banyak tanya, Oyong mengajak teman temannya berjumlah 7 orang untuk menginterogasi Wiko layaknya seorang penyidik.

Baca Juga: Wanita Penjual Kopi asal Bekasi Dianiaya Mantan Suaminya dengan Sajam di Bulak Banteng

Saat ditanya, Wiko tidak mengakui dirinya mengambil HP seperti yang dituduhkan, hingga korban dipukuli secara beramai-ramai oleh tujuh Oyong Cs.

"Dulu pernah kkehilangan HP dan ternyata pencurinya adalah Wiko, akhirnya pada peristiwa sekarang saya menuduh ia yang ngutil. Karena keesokan harinya saat saya ambil parfum di lemari Hp tersebut ada di dalam lemari," aku Oyong, salah satu tersangka, Senin (22/02).

Sementara Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, AKP.Agung Widoyoko mengatakan, semua tersangka ini tinggal di rumah korban. Saat HPnya hilang pelaku menuduh korban yang mengambil. Saat ditanya korban tidak mengakui dan tidak merasa mengambil HP tersebut. Lalu oleh ketiga pelaku korban dipukuli beramai-ramai bersama empat pelaku lain yang kini dikejar Polisi karena berhasil kabur.

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ

"Setelah dipukuli, korban tidak langsung melapor, namun korban pulang ke orang tuanya. Lalu dengan ditemani ibunya, korban melapor hingga pelaku yang tiga orang berhasil kita amankan," imbuh AKP Agung.

Kini ketiga pelaku ditahan di penjara Polsek Wonokromo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena melanggar pasal 170 KUHP yang ancamannya hingga 7 tahun penjara. (eko/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral, Sejumlah Pria Diduga Debt Collector Ambil Paksa Mobil di Surabaya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO