Kasus Penganiayaan Usai Kecelakaan di Genteng Berakhir Damai

Kasus Penganiayaan Usai Kecelakaan di Genteng Berakhir Damai Penganiayaan di di Jalan Genteng Kali, Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus penganiayaan yang bermula dari kecelakaan ringan akibat mobil melawan arah di Jalan Genteng Kali, akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di Polsek Genteng, Rabu (5/11/2025) pukul 19.15 WIB.

Peristiwa terjadi pada Selasa (4/11/2025) pukul 04.30 WIB, tepat di depan Hotel WETA. Pengendara mobil Honda WRV putih bernomor polisi L 1164 ADR, Guntur, warga Jalan Lebak Arum No.111, melaju melawan arah dalam kondisi mabuk berat. 

Sebelumnya, mobil tersebut sempat menabrak tiang listrik, menyebabkan kerusakan pada bumper dan ban, namun tetap dipaksakan jalan hingga bersenggolan dengan motor Honda PCX L 5765 DAR yang dikendarai Yanto dan Doni.

Keduanya mencoba memperingatkan Guntur agar tidak melawan arah, namun kecelakaan ringan tak terhindarkan dan menyebabkan kerusakan pada sepatbor motor. 

Yanto dan Doni menuntut ganti rugi sebesar Rp700 ribu, namun Guntur hanya sanggup membayar Rp500 ribu. Ketidaksepakatan berujung cekcok dan pemukulan terhadap Guntur, yang mengakibatkan luka di wajah dan berujung laporan ke Polsek Genteng.

Yanto dan Doni sempat ditahan pada hari kejadian. Fitri, istri Doni, menyebut suaminya marah karena belum menerima ganti rugi dan khawatir pelaku akan kabur.

“Memang suami saya keadaan mabuk juga infonya sang pengendara mobil, tapi suami saya marah penyebabnya karena belum diganti rugi dan pengendara akan pergi,” akunya.

Kesepakatan damai akhirnya tercapai di Polsek Genteng, disaksikan penyidik bernama Adi. Fitri mengungkapkan bahwa Guntur awalnya menawarkan ganti rugi sebesar Rp50 juta, namun setelah negosiasi, disepakati Rp25 juta.

“Setelah proses damai, suami saya dan Yanto bersama keluarga pulang, sedangkan pengemudi mobil masih ngobrol dengan polisi setelah menerima uang tunai dari keluarga kami,” ucapnya.

Kapolsek Genteng, Kompol Grandika, membenarkan adanya proses RJ pada kasus penganiayaan di wilayah hukumnya.

“Benar proses damai antara korban pengendara mobil dengan pelaku pengendara motor telah terjadi,” tuturnya, Kamis (6/11/2025).

Sementara itu, Iptu Vian Wijaya menyatakan kesepakatan nominal Rp25 juta dicapai melalui musyawarah antara kedua pihak tanpa campur tangan penyidik.

“Kalau ada penyidik yang ikut serta dalam musyawarah tawar-menawar harga itu tidak benar,” ujarnya. (rus/mar)