MALANG, BANGSAONLINE.com - Teka-teki penemuan mayat seorang nenek bernama Betsy Susilowati alias mama Yukde (91) warga Jl. Raya Bandulan RT. 8 RW. 3, Kecamatan Sukun, Kota Malang di sungai Metro, Senin (22/02) kemarin akhirnya terungkap. Mama Yukde ternyata merupakan korban pembunuhan.
Kasat Reskrim Polres
Malang Kota, AKP Tatang Panjaitan, mengatakan bahwa korban dibunuh oleh cucunya
sendiri, yakni ASRB (16), yang setiap hari tinggal serumah dengan korban. “Hal
itu diketahui setelah dilakukan olah TKP dan penyidikan,” jelas AKP Tatang saat
rilis perkara di halaman Mapolresta Malang, Selasa (23/02).
ASRB
sendiri saat ini masih berstatus pelajar di salah satu SMU di Kota Malang.
Baca Juga: Kronologi Sepasang Kekasih Pegawai Hotel di Batu Buang Janin Hasil Aborsi di Toilet
Dijelaskan AKP Tatang, ASRB nekat menghabisi neneknya sendiri lantaran sakit hati atau dendam.
Kronologi pembunuhan yang terjadi pada Minggu (21/02) malam itu bermula saat sang nenek sedang tidur. Kemudian pelaku menyelinap ke kamarnya dan memukuli tubuhnya.
Korban sempat melakukan
perlawanan. Namun hal ini malah membuat ASRB semakin kalap dan lari ke dapur
untuk mengambil pisau. Pisau tersebut kemudian digunakan untuk menyayat leher sang
nenek hingga tewas seketika.
Untuk
menghilangkan jejak, ASRB membuang pakaiannya yang terpercik darah sang nenek. ASRB
kemudian membungkus mayat neneknya dengan sarung dan membuangnya ke sungai
Metro di Jl.Bandulang RT 8 RW 3 Sukun Malang.
Baca Juga: Polres Batu Ringkus Sejoli yang Diduga Aborsi Janin di Luar Nikah
ASRB sendiri ditangkap di sekolahnya usai polisi melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Selain menangkap ASRB, pihak Reskrim juga berhasil menemukan barang bukti berupa satu buah pisau dapur, satu cincin seberat 2 gram yang telah dijual seharga Rp 850.000 di salah satu Mall di Kota Malang, serta pakaian dalam jenis perempuan yang terdapat bercak darah korban.
Menurut pengakuan tersangka, uang hasil penjualan cincin tersebut sudah habis untuk makan, bayar hutang dan disedekahkan ke sekolah.
“Akibat perbuatannya tersebut, ASRB terancam hukuman penjara sekitar 15 tahun penjara, berdasarkan pasal 338 junto 351 ayat 3, tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang kehilangan nyawanya," pungkas APK Tatang, didampingi AKP Nunung Anggraeni, Kasubag Humas Polres Malang Kota. (iwa/thu/rev)
Baca Juga: Polisi Gerebek Pabrik Miras di Kota Batu, Ratusan Botol Siap Edar Disita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News