SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Selasa siang (23/2) meringkus tiga penadah mobil hasil rampasan. Ketiganya yang asal Sumenep Madura itu, masing-masing Suryadi (23), Baidowi (36) dan Holil (41).
Ketiganya pasrah ketika digelandang anggota Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, lantaran terbukti menjadi penadah mobil hasil rampasan yang diakui dijual oleh MC, MA dan MI, tiga komplotan perampasan mobil.
Baca Juga: Kesepian Ditinggal Istri, Pria di Surabaya Ngaku Dapat Bisikan Gaib untuk Setubuhi Wanita Muda
Polisi kini masih memburu 3 pelaku perampasan yang menjual mobil hasil rampasan pada ketiga penadah ini. Kompol Lily Djafar Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya membenarkan penangkapan tersebut.
Kepada petugas ketiga tersangka mengaku nekat membeli mobil dengan harga murah, lantaran pemilik sebelumnya mengatakan bahwa mobil tersebut adalah mobil kredit, di mana pemiliknya tidak mampu melanjutkan cicilan.
Kompol Lily mengatakan, dari pengungkapan kasus penadahan mobil ini, polisi menyita barang bukti berupa tiga mobil hasil rampasan yang dibeli oleh 3 penadah asal kota garam ini.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
“Akibat perbuatannya, ketiga penadah mobil rampasan ini akan dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," imbuh Lily. (eko/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News