MALANG, BANGSAONLINE.com - Dua orang remaja pria ditangkap Tim Reserse Kriminal Polres Malang. Pelaku atas nama Sultoni (20), warga Desa Bulupitu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang serta Ahmad Holili (20), warga Bululawang, Kabupaten Malang. Keduanya diciduk petugas atas laporan kasus tindak pidana asusila terhadap dua korban yang masih di bawah umur.
Kepala Reserse Kriminal Polres Malang, AKP Adam Purbantoro, Kamis (25/2) mengatakan, kedua korban masih berumur 14 dan 16 tahun. “Kedua korban pacar dari masing-masing pelaku,” ungkap Adam.
Baca Juga: Bocah Panti Korban Pencabulan dan Penganiayaan di Kota Malang Histeris Lihat Pelaku di Layar Zoom
Kata dia, modus yang dilakukan tersangka, lebih dulu menghubungi kedua korban untuk datang ke rumahnya. Setelah korban datang inilah, pelaku ternyata sudah merencanakan sesuatu. “Setelah korban datang ke rumah salah satu pelaku, langsung diajak ke pinggir sungai tak jauh dari rumahnya,” beber Adam.
Di pinggir sungai, lanjut Adam, korban menyetubuhi pacarnya masing-masing. “Dari rumah pelaku sudah berniat menyetubuhi pacar mereka. Persetubuhan dilakukan di pinggir sungai dan hanya terhalang sebuah pohon,” ujarnya.
“Setelah korban disetubuhi, korban takut pulang. Keluarga lalu mengetahui dan menangkap dua tersangka bersama-sama warga,” bebernya.
Baca Juga: Tak Mau Diputus Cinta, Korban Disetubuhi
Akibat persetubuhan dengan gadis di bawah umur, dua remaja pria dijerat pasal 81 dan 82 ayat 1 dan 2 Junto 76d dan Junto 76e Undang-undang nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kedua pelaku terancam dipenjara maksimal, 15 tahun lamanya. (ber/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News