KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan yang kedua kalinya kasus perundungan dan pencabulan terhadap NY (13), bocah kelas VI SD di Kota Malang berlangsung secara virtual dan tertutup, Rabu (15/12).
Setiap pelaksanaan sidang kejahatan asusila selalu dilakukan secara tertutup. Apalagi sidang kali ini melibatkan saksi korban maupun para pelakunya yang masih tergolong anak-anak di bawah umur.
Baca Juga: Suami KDRT ke Anak, Seorang Ibu Warga Graha Family Lapor ke Polrestabes Surabaya
Sidang kali ini dipimpin oleh dua hakim pengadilan anak, yang diketuai oleh Hj Sri Hariyani.
"Sedang agenda sidang hari ini adalah menghadirkan saksi korban dan saksi Ibu korban serta terdakwa dari perkara persetubuhan Pasal 81 UU Nomor 23 tahun 2002 jo UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," ujar Leo selaku penasihat hukum korban.
Dikatakan Leo, bahwa sidang yang digelar secara virtual tersebut mengalami kendala. Yakni setiap gambar para pelaku atau terdakwa persetubuhan ditampilkan di layar zoom, korban langsung histeris lantaran masih merasa sangat trauma.
Baca Juga: Miris! Mahasiswi Unmer Malang Jadi Korban Begal Payudara
"Dan setiap apa yang ditanyakan, baik oleh hakim maupun jaksa penuntut umum, tidak bisa dijawab dengan baik. Korban lagi-lagi hanya histeris serta menangis akibat trauma psikisnya yang masih labil," ungkapnya.
Melihat kondisi korban seperti itu, akhirnya baik JPU maupun hakim mengambil langkah, agar setiap pertanyaan dijawab oleh Ibu korban.
Diketahui, bahwa pelaksanaan sidang secara virtual dalam rangka mendengarkan keterangan saksi korban maupun saksi ibu korban itu dilakukan di tiga tempat yang berbeda. Untuk saksi korban dan ibu korban berada di Kantor Ikadin Malang Raya. Kemudian untuk terdakwa inisial Y (17), dari ruang tahanan Polresta Malang Kota, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) serta hakim berada di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.
Baca Juga: Val The Consultant, Kantor Yayasan Penyalur Suster Penganiaya Anak Selebgram di Malang
Adapun agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan terhadap saksi lainnya, pada Kamis (16/12) besok. Permintaan keterangan terhadap saksi korban dianggap sudah cukup.
"Selanjutnya kami dari pihak PH (penasihat hukum) akan terus berkonsentrasi mengembalikan atau pemulihan trauma psikisnya," pungkas Leo. (thu/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News