Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin saat konferensi pers di Polresta Malang Kota, Jumat (26/9/2025).
MALANG, BANGSAONLINE.com - Polresta Malang Kota menetapkan 17 orang sebagai tersangka pascademo dan perusakan sejumlah Pos Polisi akhir Agustus 2025 lalu.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, saat kejadian unjuk rasa, pihaknya mengamankan sebanyak 61 orang yang menjadi peserta aksi.
BACA JUGA:
- Rekonstruksi Pembunuhan Open BO di Kota Malang Pergakan 20 Adegan
- Open BO Maut di Kota Malang, Pelaku Ngaku Tak Mau Bayar karena Wajah Korban Berbeda di MiChat
- Polresta Malang Kota Raih Penghargaan Nasional Terbaik Ke-3 Pelaksana Quick Wins Presisi 2025
- Polresta Malang Kota Fokus Tertib Lalu Lintas di Operasi Zebra Semeru 2025
Puluhan massa aksi yang diamankan, berstatus sebagai saksi dan sebagian dilepas, karena tidak terbukti melakukan perusakan dan aksi anarkisme.
Berdasarkan hasil penyelidikan, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka, kemudian bertambah menjadi 17 orang, setelah hasil pengembangan.
"Dari 13 tersangka, kami lakukan pengembangan termasuk memakai sistem pengenalan wajah. Kemudian di tanggal 12 September dan 16 September, kami amankan lima tersangka sehingga total tersangka menjadi 17 orang," ungkap Oskar dalam konferensi pers di Polresta Malang Kota, Jumat (26/9/2025).
Dari perusakan yang dilakukan oleh para tersangka, menimbulkan kerugian materil berupa 16 pos polisi rusak berat maupun ringan, 6 pos polisi dibakar, dan satu bus pelayanan yang terparkir di Polresta Malang Kota mengalami kerusakan berat.
"Kemudian, ada 12 anggota kami menjadi korban. Terdiri dari satu anggota luka berat patah tulang selangka dan 11 anggota mengalami luka ringan," jelas Oskar.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




