Akibat Demo Rusuh, Polresta Kota Malang Tetapkan 17 Orang Tersangka

Akibat Demo Rusuh, Polresta Kota Malang Tetapkan 17 Orang Tersangka Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin saat konferensi pers di Polresta Malang Kota, Jumat (26/9/2025).

MALANG, BANGSAONLINE.com - menetapkan 17 orang sebagai tersangka pascademo dan perusakan sejumlah Pos Polisi akhir Agustus 2025 lalu.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, saat kejadian unjuk rasa, pihaknya mengamankan sebanyak 61 orang yang menjadi peserta aksi.

Puluhan massa aksi yang diamankan, berstatus sebagai saksi dan sebagian dilepas, karena tidak terbukti melakukan perusakan dan aksi anarkisme.

Berdasarkan hasil penyelidikan, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka, kemudian bertambah menjadi 17 orang, setelah hasil pengembangan.

"Dari 13 tersangka, kami lakukan pengembangan termasuk memakai sistem pengenalan wajah. Kemudian di tanggal 12 September dan 16 September, kami amankan lima tersangka sehingga total tersangka menjadi 17 orang," ungkap Oskar dalam konferensi pers di , Jumat (26/9/2025).

Dari perusakan yang dilakukan oleh para tersangka, menimbulkan kerugian materil berupa 16 pos polisi rusak berat maupun ringan, 6 pos polisi dibakar, dan satu bus pelayanan yang terparkir di mengalami kerusakan berat.

"Kemudian, ada 12 anggota kami menjadi korban. Terdiri dari satu anggota luka berat patah tulang selangka dan 11 anggota mengalami luka ringan," jelas Oskar.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO