MALANG, BANGSAONLINE.com - Dukun cabul terus memperbarui strateginya untuk bisa menggaet mangsa. Modus terbaru yakni beroperasi di bus antar kota seperti Surabaya – Malang. Korbannya adalah A (21) gadis muda yang masih kuliah di PTS Malang. Sedangkan pelakunya adalah MK (43) warga Banyuajuh, Kamal, Bangkalan Madura.
AKP Nunung Anggraeni, Kasubag Humas Polres Malang Kota menceritakan, pelaku dilaporkan telah melakukan pencabulan dan penipuan pada A hingga 2 kali. Semua perbuatan tersangka dilakukan di kota Malang.
Baca Juga: Bocah Panti Korban Pencabulan dan Penganiayaan di Kota Malang Histeris Lihat Pelaku di Layar Zoom
“Mereka berdua bertemu di bus jurusan Surabaya-Malang. Saat itu korban duduk sendirian di belakang sopir. Sampai di Purwosari, tersangka naik dan duduk di sampaing korban. Dari situlah kemudian terjadi dialog yang semula hanya persoalan ringan, hingga akhirnya korban mengungkapkan segala keluh kesahnya, hingga saling bertukar nomor selular,” ujar Nunung.
Keesokan harinya, (Kamis 24/12/2015), pelaku menghubungi korban untuk bertemu di terminal Arjosari. Pelaku sudah menyiapkan dan siasat busuk untuk bisa mencabuli korban. Begitu bertemu, korban langsung diajak ke hotel di kawasan Simpang Panji Suroso dengan dalih untuk pengobatan. Trik mulai dijalankan, di hotel, korban disuruh mandi suci, namun harus pelaku yang memandikan agar cepat sembuh segala keluh kesahnya.
“Di situlah sempat terjadi pencabulan, dengan menggerayangi bagian vital korban lebih dari satu kali," beber Kasubag Humas Polres Malang Kota.
Baca Juga: Tak Mau Diputus Cinta, Korban Disetubuhi
Tak puas, pelaku masih minta biaya ke korban sebesar Rp 700 ribu. Keesokan harinya, pelaku kembali mengajak bertemu di terminal Bungurasih Surabaya dengan imbalan uang Rp 3,3 juta dan menguras ATM korban Rp 1,9 juta. Aksi ketiga kembali dilakukan dengan minta imbalan Rp 2 juta tetap seperti aksi pertama dengan diawali pencabulan.
Keluarga korban merasa ada yang janggal dengan prilaku A belakangan. Setelah koordinasi, akhirnya mereka sepakat melaporkan ke Polres Malang Kota karena pelaku masih mencoba memperdayai korban.
Pelaku yang tetap beraksi tak menyadari kalau sudah diincar polisi. Pelaku pun berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa uang pemberian dari korban A sebesar Rp 1 juta. Pelaku kemudian menggelandang MK ke Mapolres Malang.
Baca Juga: Tukang Becak Warga Kedungkandang ini Cabuli Bocah TK, 4 Bulan Langganan Antar Jemput
Sementara barang bukti yang disita adalah 3 buah HP, uang tunai Rp 1,2 juta. MK diancam dengan jeratan pasal 289 tentang pencabulan, dan pasal 378 tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara pasal 289 maksimal 9 tahun penjara. (mlg1/thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News