PROBOLINGGO (bangsaonline) - Bupati Probolinggo, Hj. Puput Tantriana Sari memecat 3 PNS karena melanggar kedisiplinan. Pemecatan tersebut diharapkan menjadi warning bagi PNS lainnya agar tak membolos dan lebih meningkatkan kinerja palayanan masyarakat.
Pemecatan 3 PNS yakni staf Kecamatan Sukapura, staf Kecamatan Leces dan staf Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Probolinggo disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Probolinggo, Sigit Sumarsono. “Tahun ini ada tiga orang PNS yang mendapatkan sanksi pemecatan,” kata Sigit di Kantor BKD JlRaya Dringu Kabupaten Probolinggo.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Serahkan SK Pensiun PNS TMT Februari-Mei 2025
Mewakili Bupati Tantri, Sigit menyebutkan pemecatan tersebut karena pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga PNS itu sudah dianggap keterlaluan. Para PNS ini sering membolos. “Masalahnya karena persoalan disiplin kerja,” katanya.
Dia menjelaskan, setiap PNS yang tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya akan mendapatkan sanksi tegas sesuai Peratusan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.
“Dalam PP itu menyebutkan, seorang PNS tidak masuk kerja selama 46 hari tidak berturut-turut selama setahun berjalan, maka akan diberikan sanksi pemberhentian,” tegas Sigit.
Baca Juga: Serahkan SK Pensiun PNS Pemkot Kediri, Pj Zanariah Terima Kasih atas Pengabdian dan Dedikasi
Sigit tidak membeberkan nama-nama PNS yang dipecat. Namun dipastikan sebelum dipecat sudah diberikan teguran. “Sebenarnya Pemkab sudah memberikan toleransi, namun hal itu tidak diindahkan sehingga dengan terpaksa sanksi pemecatan itu diberikan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News