SAMPANG (bangsaonline)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang mementalkan laporan warga terkait diterimanya gaji ganda oleh jajaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat. Kejaksaan menilai penerimaan gaji ganda tidak termasuk pidana, tapi hanya kesalahan administrasi.
Kesimpulan itu disampaikan Sucipto, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Sampang, saat beraudiensi dengan sekelompok massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Madura Bangkit (BMB) di kantor kejaksaan setempat, Senin (5/5/2014). BMB sempat menyampaikan kekecewaannya karena tidak ditemui langsung oleh Kepala Kejari.
BMB datang untuk menanyakan kejelasan laporan dugaan korupsi di lingkungan BUMD dengan indikasi penerimaan gaji ganda di jajaran pengurus perusahaan pelat merah itu. Kejaksaan dinilai tidak transparan dalam menindaklanjuti kasus tersebut. ”Kami minta kejaksaan tidak main-main dalam menangani kasus ini,” kata Abd Rahman, Ketua BMB.
Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan
Menanggapi itu, Kasintel Sucipto mengatakan, ”berdasar pendapat para ahli dari Universitas Airlangga dan Unijoyo, mereka berkesimpulan tidak ada masalah dalam gaji ganda tersebut, dan apabila itu dipaksakan maka itu konyol.”
Dia menjelaskan, kesimpulan itu juga didasarkan pada pendapat Menteri Dalam Negeri. Mendagri menyatakan, jikapun bermasalah, gaji ganda pengurus BUMD di Sampang tidak bisa dikatagorikan perbuatan pidana, tapi hanya kesalahan administrasi. Apalagi, lanjut dia, hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menyebutkan pejabat BUMD Sampang berhak menerima gaji.
Dugaan penyimpangan di tubuh BUMD Sampang mencuat sejak tahun lalu. sejumlah LSM menduga keberadaan BUMD di Sampang hanya dijadikan bancakan oleh pejabat di dalamnya. Publik juga mempermasalahkan gaji ganda yang diterima pejabat BUMD di sana, yakni gaji sebagai PNS dan pejabat BUMD. Kasus ini juga dilaporkan ke kejaksaan setempat.
Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News