Peristri 13 Wanita, Ustadz Muda Razis Ismail Dikenai Enam Tuduhan Langgar Syariah

Peristri 13 Wanita, Ustadz Muda Razis Ismail Dikenai Enam Tuduhan Langgar Syariah Ustadz muda Ramzis Ismail yang dicokok polisi karena peristri 13 wanita.

KUALALUMPUR, BANGSAONLINE.com - Seorang ustaz yang dijuluki 'Kasanova' oleh masyarakat, pekan lalu dicokok Polis Diraja di kawasan Pandan Indah, Selangor. Dia segera diadili di Pengadilan Syariah, Kuala Lumpur, karena memiliki 13 istri.

Ustaz masih muda itu bernama Mohd Razis Ismail. Pria 34 tahun ini dikenai enam tuduhan pelanggaran hukum syariah. Di antaranya adalah berhubungan badan tanpa status pernikahan, percobaan berpoligami tanpa mengikuti kaidah agama, hingga tidak mendaftarkan pernikahan secara resmi.

Baca Juga: Dapat Kabar Anaknya yang Kerja di Malaysia Kritis, Ayah Warga Mojoagung Datangi Disnaker Jombang

Seperti dikutip dari laman Free Today, Selasa (1/3), Razis di pengadilan mengakui semua tuduhan yang dialamatkan padanya. Sang Ustaz mengakui menikah hanya dalam waktu sepekan dengan wanita berusia 40 tahun lantas memiliki anak di luar nikah dengannya empat tahun lalu.

Tidak sebatas itu, sang guru agama yang populer di kawasan Selangor ini juga mengakui tindakan serupa dengan wanita lain yang berusia lebih muda darinya. Razis melakukan hubungan gelap dengan beberapa perempuan antara tahun 2010 hingga 2012. Sang ustaz memiliki istri warga negara Kamboja dan Thailand, di antara ke-13 istrinya.

Dalam persidangan Razis meminta keringanan hukuman, akibat pendapatannya yang kecil sebagai penjual saringan air, profesinya di luar status sebagai pendakwah, sementara dia harus menghidupi delapan anak.

Baca Juga: Dua PMI asal Banyuwangi Alami Gangguan Jiwa Setelah Dipulangkan dari Malaysia

Seperti diketahui, pengadilan mematok uang jaminan sebesar RM 5,000 (setara Rp 15,9 juta), jika Razis tidak ingin dipenjara. Tindakan Razis dinilai telah melanggar beberapa pasal seperti Pasal 23 (1) tentang Syariah Pidana Berat dan Pasal 133 dan 40 (2) UU Keluarga Islam Undang-Undang tahun 1984. Jika tidak membayar jaminan, maka Razis akan menjalani hukuman kurungan mulai 7 Maret mendatang.

Departemen Agama Islam wilayah Persekutuan (Jawi) menganggap tindakan Rasiz memperistri belasan perempuan menghina agama. Islam membatasi poligami hanya empat istri. Namun Rasiz berkukuh menikahi 13 perempuan langsung tanpa dalil yang kokoh.

Ulahnya meresahkan umat Islam di Selangor. Pelbagai blog dan jejaring sosial sejak lama memberitakan sepak terjang Razis memperistri banyak perempuan, padahal secara ekonomi dia tak punya pekerjaan mapan.

Baca Juga: Torehkan Prestasi Internasional, Santri MBI Amanatul Ummah Hebohkan 12th World Robotic For Peace

Sumber: merdeka.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO