BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Dua orang perempuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Banyuwangi, mengalami gangguan kejiwaan setelah pulang dari Malaysia.
Kedua orang tersebut, ualah KTI (44) dan SN (50) asal Kecamatan Pesanggaran.
Baca Juga: Dapat Kabar Anaknya yang Kerja di Malaysia Kritis, Ayah Warga Mojoagung Datangi Disnaker Jombang
Koordinator Divisi Advokasi dan Penanganan Kasus DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Banyuwangi, Arista Bayu Anggara menyebutkan, kedua PMI itu, dideportasi oleh Pemerintah Malaysia, dalam kondisi memprihatinkan.
"Keduanya mengalami depresi hingga gangguan kejiwaan," tutur Bayu, Senin (24/6/2024).
Kasus ini diungkap, setelah SBMI melakukan pendampingan pemulangan terhadap dua migran itu, serta berdasarkan laporan dari keluarga.
Baca Juga: Launching Majapahit's Warrior Underwater, Pj Gubernur Jatim Sampai Ikut Nyelam Letakkan Patung
"Tapi kami tidak mengetahui bagaimana proses keberangkatannya, sampai mereka bisa bekerja hingga dideportasi dalam keadaan memprihatinkan," ungkap Bayu.
Setelah ditelusuri oleh SBMI, diduga keduanya bekerja ke Malaysia menggunakan jalur yang tidak sesuai dengan prosedur, sehingga dimungkinkan menjadi korban perdagangan manusia.
"Kami menduga mereka direkrut dan dikirim ke luar negeri lewat jalur ilegal karena tidak dibawakan atau ditemukan catatan visa kerja dan hanya bawa badan ketika pulang," ujar Bayu.
Baca Juga: Overstay 148 Hari, Imigrasi Malang Deportasi Warga Timor Leste
Bayu mengatakan, jika dalam kondisi sakit dan mengalami kejiwaan, seharusnya, mereka tidak lolos medical check-up.
"Kami juga belum tahu apakah selama bekerja di Malaysia, yang bersangkutan menerima upahnya atau tidak," terangnya.
Bahkan, menurut dia, asuransi dan jaminan sosial mereka, juga tidak ada.
Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi
"Kami akan menelusuri kasus ini dan berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk mengupayakan pemulihan psikologis dan reintegrasi sosial untuk para TKI tersebut," tutur Bayu.
Selain itu, SBMI juga akan mengungkap siapa yang memberangkatkan ke luar negeri, untuk menjadi laporan ke pihak kepolisian. Jika terbukti tindak pidana perdagangan orang (TPPO), maka kasus tersebut merupakan kejahatan serius.
Hal itu, dikarenakan melibatkan perekrutan, pengangkutan, penampungan dan penerimaan seseorang dengan ancaman, kekerasan, pemaksaan, penculikan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau pemberian bayaran untuk eksploitasi.
Baca Juga: Tim BPBD Lumajang Juara Umum dalam Semarak Gelar Peralatan se-Jatim, Ini Lima Arahan BNPB
"Di Indonesia, hukuman bagi pelaku TPPO, termasuk terhadap pekerja migran diatur dalam beberapa undang-undang, terutama Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," jelasnya.
Bayu menyebut, pelaku TPPO, dapat divonis hukuman paling singkat 3 tahun, dan paling lama lima belas tahun, tergantung berat-ringannya kasus dan peran pelaku.
"Selain hukuman penjara, pelaku juga dapat dikenai denda paling sedikit Rp120.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000," pungkasnya (rif)
Baca Juga: Rumah di Banyuwangi Rusak Usai Diterjang Hujan Deras dan Tertimpa Pohon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News