GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) melakukan razia di sejumlah warung remang-remang yang tersebar di kota Gresik, Menganti, Cerme dan Kebomas, Rabu (2/3).
Tempat warung remang dan kafe yang dirazia di antaranya, di Desa Bringkang, dan Boboh Kecamatan Menganti. Kemudian, Desa Ngabetan, Tambak Beras, Betiring, dan Padeg Kecamatan Cerme.
Baca Juga: Polres Gresik Tindak Puluhan Truk Besar Langgar Aturan saat Operasi Zebra Semeru 2024
Lalu, di Jalan Siti Fatimah binti Maimun, dan Jalan Notoprayitno Kecamatan Gresik. Dan, di Jalan Darmo Sugondo, dan Kapten Dullasim Kecamatan Kebomas.
Hasilnya, petugas mengamankan tiga penjaga warung remang dan miras (minuman keras) jenis arak, bir bintang, bir hitam, vodka, arak bali, dan oplosan.
Menurut Kasi Ops Satpol PP Pemkab Gresik, Agung Endro, razia warung remang dan kafe kali ini sama seperti razia sebelumnya. Petugas merazia warung remang dan kafe yang ditengarai menyediakan wanita penghibur dan PSK (pekerja seks komersial).
Baca Juga: Jaga Kondusivitas Jelang Pelantikan Presiden, Polres Gresik Gelar Patroli
Razia tersebut, lanjut Agung, petugas berhasil mengamankan pramusaji dan miras. Mereka diamankan beserta barang bukti miras karena dianggap melanggara Perda (peraturan daerah).
Perda Nomor 22 Tahun 2004, tentang larangan peredaran miras dan Perda Nomor 25 Tahun 2004, tentang ketertiban umum. "Para pramusaji kita lakukan pembinaan dan pemilik miras disidangkan tipiring (tindak pidana ringan)," pungkas Agung. (hud/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News