Soal Karcis Parkir Berhadiah, PJS akan Laporkan ke KPK

Soal Karcis Parkir Berhadiah, PJS akan Laporkan ke KPK Karcis parkir baru Surabaya. foto: devi fitri/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Paguyuban Juru Parkir (PJS) bersiap melaporkan kebocoran potensi parkir di ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. PJS menilai, kebijakan baru dari karcis parkir berhadiah, dituding sebagai bentuk mengalihkan perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota , terkait potensi kebocoran PAD dari restribusi parkir.

“Kebijakan itu, sebagai bentuk mengalihkan perhatian terhadap potensi PAD sector parkir yang bocor,” terang penasehat PJS Husnin, Rabu (2/3) malam.

Dia menilai, seharusnya Dinas Perhubungan Kota , melakukan penataan dan melakukan perbaikan pada potensi parkir yang bocor. “Bukan sebaliknya mengalihkan perhatian dengan menjalankan kebijakan lain,” tandas dia.

Sementara sampai kemarin, penerapan karcis parkir berhadiah masih dikeluhkan, karena semrawut. Meski lembaran karcis berwarna oranye dengan hologram dan bertuliskan hadiah telah diterima jukir, namun distribusi belum diterima. Banyak para pengendara hanya ditarik retribusi harga baru, namun, jukir tidak berinisiatif memberi lembaran karcis parkir. Beberapa di antaranya, lembaran karcis parkir yang diberikan, dalam kondisi hologram telah tergosok.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kota merealisasikan karcis parkir berhadiah. Plt. Kepala Dishub Kota , Irvan Wahyu Drajad optimis pelaksanaan karcis parkir berhadiah bisa berjalan. Selain itu, adanya penerapan baru tersebut diharapkan setidaknya mampu mencapai target pemasukan PAD Kota per tahun mencapai Rp 25 miliar.

"Namanya pelaksanaan baru, pasti ada tahapan dan proses. Namun, kami all out untuk memantau hal itu di lapangan," kata Plt Dishub Kota , Irvan Wahyu Drajat.

Terpisah, Said Sutomo koordinator Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyampaikan, banyak persoalan terkait pelaksanaan parkir. Dirinya melihat, banyak potensi yang didapat dari sektor PAD ternyata sia-sia karena lemahnya regulasi atau peraturan daerah terkait parkir.

Untuk itu, YLKI mendesak Pemkot memperdayakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan pendataan, pada potensi parkir di seluruh wilayah .

“Harus ada pemberdaayan penyidik pegawai negeri sipil dilingkungan Dinas Perhubungan. Tugasnya melakukan penyidikan terhadap parkir liar, yang menjadi potensi pemerintah daerah,” ujar dia.

Selama ini, ia mengindikasikan keinginan Dinas Perhubungan untuk meningkatkan potesi parkir, dengan karcis berhadiah bakal sia-sia, jika tidak dikawal dengan regulasi yang kuat. “Potensinya luar biasa. Tetapi jika tidak ada regulasi yang baik, maka potensi tersebut bakal jauh dari harapan,” tandasnya. (lan/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO