SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) bersiap melaporkan kebocoran potensi parkir di Surabaya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. PJS menilai, kebijakan baru dari karcis parkir berhadiah, dituding sebagai bentuk mengalihkan perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, terkait potensi kebocoran PAD dari restribusi parkir.
“Kebijakan itu, sebagai bentuk mengalihkan perhatian terhadap potensi PAD sector parkir yang bocor,” terang penasehat PJS Husnin, Rabu (2/3) malam.
Baca Juga: Penemuan Bayi di Atap Rumah, Polisi akan Periksa Pemilik Rumah
Dia menilai, seharusnya Dinas Perhubungan Kota Surabaya, melakukan penataan dan melakukan perbaikan pada potensi parkir yang bocor. “Bukan sebaliknya mengalihkan perhatian dengan menjalankan kebijakan lain,” tandas dia.
Sementara sampai kemarin, penerapan karcis parkir berhadiah masih dikeluhkan, karena semrawut. Meski lembaran karcis berwarna oranye dengan hologram dan bertuliskan hadiah telah diterima jukir, namun distribusi belum diterima. Banyak para pengendara hanya ditarik retribusi harga baru, namun, jukir tidak berinisiatif memberi lembaran karcis parkir. Beberapa di antaranya, lembaran karcis parkir yang diberikan, dalam kondisi hologram telah tergosok.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kota Surabaya merealisasikan karcis parkir berhadiah. Plt. Kepala Dishub Kota Surabaya, Irvan Wahyu Drajad optimis pelaksanaan karcis parkir berhadiah bisa berjalan. Selain itu, adanya penerapan baru tersebut diharapkan setidaknya mampu mencapai target pemasukan PAD Kota Surabaya per tahun mencapai Rp 25 miliar.
Baca Juga: Gagal Curi Sepeda Angin, Pria Tanpa Identitas Tewas Dihakimi Warga di Surabaya
"Namanya pelaksanaan baru, pasti ada tahapan dan proses. Namun, kami all out untuk memantau hal itu di lapangan," kata Plt Dishub Kota Surabaya, Irvan Wahyu Drajat.
Terpisah, Said Sutomo koordinator Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyampaikan, banyak persoalan terkait pelaksanaan parkir. Dirinya melihat, banyak potensi yang didapat dari sektor PAD ternyata sia-sia karena lemahnya regulasi atau peraturan daerah terkait parkir.
Untuk itu, YLKI mendesak Pemkot Surabaya memperdayakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan pendataan, pada potensi parkir di seluruh wilayah Surabaya.
Baca Juga: Inilah 7 Panelis Debat Kedua Pilgub Jatim 2024 yang Diselenggarakan KPU
“Harus ada pemberdaayan penyidik pegawai negeri sipil dilingkungan Dinas Perhubungan. Tugasnya melakukan penyidikan terhadap parkir liar, yang menjadi potensi pemerintah daerah,” ujar dia.
Selama ini, ia mengindikasikan keinginan Dinas Perhubungan untuk meningkatkan potesi parkir, dengan karcis berhadiah bakal sia-sia, jika tidak dikawal dengan regulasi yang kuat. “Potensinya luar biasa. Tetapi jika tidak ada regulasi yang baik, maka potensi tersebut bakal jauh dari harapan,” tandasnya. (lan/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News