Edarkan Narkoba, Dua Warga Manyar Dicokok

Edarkan Narkoba, Dua Warga Manyar Dicokok Para pelaku ketika diamankan di Mapolsek Manyar. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polsek Manyar berhasil menggerebek jaringan pengedar dan pembeli narkoba jenis sabu di Desa Banjarsari Kecamatan Manyar, Rabu (2/3), sekitar pukul 17.00 WIB.

Para pelaku yang ditangkap adalah, H Moh. Ali Abidin (34) warga jalan KH. Ali Ervan RT 01/01 Desa Banjarsari Kecamatan Manyar, dan Zakaria Ansori (32) warga Desa Leran Kecamatan Manyar.

Baca Juga: Tangkal Remaja Terjerat Narkoba, Pemdes Sekarkurung Gresik Gencarkan Sosialisasi

"Sebelum tertangkap, sebenarnya kami sudah mengendus adanya pengedar narkoba jenis sabu sejak dua bulan silam. Dan hampir se minggu petugas kami melakukan pengintaian, " kata Kapolsek Manyar, AKP Mulyono, Kamis (3/3).

Hasilnya, lanjut Mulyono, Rabu (2/3) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB, terlihat Zakaria masuk ke rumah Ali Abidin. Saat itulah polisi melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap keduanya berserta barang bukti.

Dijelaskan Mulyono, petugas selain berhasil mengamankan pelaku, juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, peralatan bong untuk menghisap sabu, plastik klip untuk mengemas sabu dan barang haram jenis sabu seberat 3,28 gram. "Petugas juga mengamankan sebilah pisau samurai,” jelasnya.

Baca Juga: Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polres Gresik Terjunkan 90 Personel

Sementara kedua pelaku kepada penyidik mengaku sudah empat kali menjual sabu-sabu. Mereka mengambil barang haram itu dari temannya di wilayah Madura, dengan harga Rp 1.200.000 per gramnya.

Kemudian, barang haram dikemas menjadi bungkusan plastik kecil yang siap diedarkan, dengan harga Rp 400.000-Rp 500.000 per paket. “Kalau ada pesanan saya baru beli, selain saya jual biasanya saya pakai sendiri,” aku Ali Abidin.

Sementara Zakaria, seorang pembeli barang haram tersebut, mengaku baru sekali ini dirinya membelinya. "Saya baru kali ini membeli makanya saya langsung pakai di rumah Ali," akunya.

Baca Juga: Cegah Anggotanya Gunakan Narkoba, Polres Gresik Bersama Polda Jatim Adakan Tes Urine

Untuk memertanggungjawabkan perbuatanya, keduannya terancam dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO