Aset Penunggak Pajak Rp 22 M di Surabaya Disita

Aset Penunggak Pajak Rp 22 M di Surabaya Disita

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Pabean Cantikan yang berada di lingkungan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I, kembali melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak sebesar Rp 22 milar.

Aset tersebut berupa sebidang tanah seluas 200 meter persegi dan bangunan milik PT CP yang terletak di kawasan Kelurahan Darmo. Aset tersebut diperkirakan bernilai Rp 4,5 miliar hingga Rp 5,5 miliar.

Baca Juga: Kesepian Ditinggal Istri, Pria di Surabaya Ngaku Dapat Bisikan Gaib untuk Setubuhi Wanita Muda

Kepala KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan, Safril, menyatakan, Direktorat Jenderal Pajak telah mencanangkan Tahun 2016 sebagai Tahun Penegakan Hukum. Penyitaan tersebut merupakan tindakan hukum yang kedua oleh KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan di tahun 2016.

Oleh sebab itu, KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur, Pemerintah Daerah serta Petugas dari KPP Pratama Surabaya Wonocolo, mengingat kawasan Kelurahan Darmo masuk dalam wilayah kerja KPP Pratama Surabaya Wonocolo.

“Penyitaan ini dilakukan agar kepemilikan objek sita tidak dipindahtangankan atau dijaminkan ke pihak lain dengan cara apapun,” kata Safril dalam siaran pers, Jumat (4/3).

Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap

Dalam proses penyitaan itu, Juru Sita KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan didampingi Kepala Seksi Penagihan, pada Kamis (3/3). Prosesi tersebut juga disaksikan petugas dari Kelurahan Darmo dan Kepolisian Daerah Jawa Timur. (sby7/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO