Kemenpan RB Moratorium Pengangkatan PNS di 254 Kabupaten/Kota, BKD Pacitan Bingung

Kemenpan RB Moratorium Pengangkatan PNS di 254 Kabupaten/Kota, BKD Pacitan Bingung Kepala BKD Pacitan, H. Fatkhur Rozi.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kabar kontroversi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) terkait tidak adanya penambahan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 254 kabupaten/kota di Indonesia, ‎membuat satuan kerja yang menaungi pegawai, resah. Pasalnya, berita tersebut tidak menjelaskan secara detil, kabupaten/kota mana yang masuk dalam kebijakan tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pacitan, H. Fatkhur Rozi, mengatakan, setelah membaca kabar berita seputar moratorium PNS di banyak kabupaten/kota tersebut, pihaknya langsung mengklarifikasi ke pusat. Akan tetapi, hingga detik ini, Kementerian di bawah kendali Yudi Crisnandi itu, juga kebingungan memberikan penjelasan terkait beredarnya berita dibeberapa media online itu.

Baca Juga: Interview Penilaian SPBE 2024, Apip: Alhamdulillah Pemkot Kediri Ada Peningkatan

"Kami sudah mencoba mengklarifikasikan informasi tersebut. Akan tetapi tidak ada penjelasan pasti. Bahkan mereka kebingungan dengan adanya kabar tersebut," kata mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) itu, Jumat (11/3).

Kerancuan berita itu bukannya tanpa alasan. Sebab, di saat bersamaan justru pemerintah akan mengangkat bidan PTT (pegawai tidak tetap), dokter umum dan dokter gigi sebagai PNS. 

"Pembatasan itu apakah termasuk di Pacitan atau tidak, kami juga tidak bisa memastikan. Yang pasti, saat ini kita tengah memproses pengangkatan bidan PTT sebagai PNS. Kesimpulan kami, kabar tersebut masih sangat sumir," jelas Fatkhur Rozi pada wartawan.

Baca Juga: Pacitan Jadi Salah Satu Wilayah Lengkap Sinergi Sertifikasi

Sementara itu terkait rencana pengangkatan bidan, dokter umum, serta dokter gigi PTT sebagai PNS, saat ini masih dalam proses. Sebab ada satu persyaratan, keharusan adanya nota kesepahaman (MoU) antara pemkab dengan Kementerian Kesehatan. Dalam MoU tersebut, akan diatur hak dan kewajiban masing-masing pihak.

"Kita ada 65 bidan PTT yang kemungkinan bisa diangkat menjadi PNS. Namun dari jumlah tersebut, empat orang di antaranya kemungkinan besar tak bisa diangkat. Sebab usia mereka sudah di atas 35 tahun," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO