
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Usulan 48 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu Bojonegoro akhirnya disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Usulan formasi tersebut membuat tenaga honorer bernapas lega, karena bakal berubah status pegawai negeri.
"Usulan PPPK paruh waktu dari Kabupaten Bojonegoro telah disetujui oleh Kemenpan-RB, sejumlah 48 formasi," kata Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro, Daniar Surya Adi Permana.
Dia menjelaskan, tenaga honorer bakal berubah status menjadi aparatur sipil negara (ASN), bagi yang diangkat PPPK paruh waktu. Selanjutnya, para honorer diminta untuk melakukan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) untuk PPPK paruh waktu.
"Proses tersebut berlangsung hingga 22 September mendatang," kata Daniar, Senin (15/9/2025).
Daniar melanjutkan, setelah tahap administrasi rampung, akan digelar agenda resmi sebagai bentuk pengukuhan.
"Akan ada ceremony dalam rangka penyerahan SK, namun terkait retreat masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari BKN," terangnya.
Sebelumnya, Bojonegoro telah mengajukan 48 formasi PPPK paruh waktu pada 25 Agustus lalu, terdiri dari 36 guru dan 12 tenaga teknis. Usulan itu ditujukan untuk memberi ruang bagi peserta seleksi PPPK 2024 yang telah memenuhi syarat, namun belum mendapatkan formasi. (jku/rev)