Kasun Pucanganom Jombang Ditangkap, Soal Kasus Tambang Ilegal

Kasun Pucanganom Jombang Ditangkap, Soal Kasus Tambang Ilegal Kasatreskrim Polres Jombang, Wahyu Hidayat.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com – Kepolisian Jombang, Jawa Timur, akhirnya menetapkan mantan Kepala Dusun Pucanganom, Desa Pucangsimo, Hari Setyo Widodo sebagai tersangka dalam kasus tambang galian C ilegal yang dilakukannya di Desa setempat. Hari dijebloskan kedalam sel tahanan Polres setempat, pada Minggu (13/03) kemarin.

Kepala Satuan Reserse Kriminal, Wahyu Hidayat, mengatakan, Kasus tersebut mulai didalami pasca kejadian warga sekitar yang berunjuk rasa menolak dan menyegel satu alat berat (backhoe) yang digunakan tersangka untuk melakukan aktivitas pertambangan.

Baca Juga: Puluhan Warga Desa Megaluh Jombang Geruduk Lokasi Penambangan Liar, 6 Truk Disita

Dalam pemeriksaan, Hari sempat berbelit dan terkesan mengulur-ulur waktu saat dimintai keterangan oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang. Dia beralasan, sudah menyerahkan dan menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi terkait kasus yang menjeratnya ke sel tahanan itu.

“Pada hari Sabtu kemarin kita lakukan penangkapan yang bersangkutan sekitar jam 12.00 WIB siang di kediamanya. Kemudian kita bawa ke Polres. Kita sempat lakukan pemeriksaan awal namun yang bersangkutan dalam pemeriksaan itu menolak untuk dilakukan pemeriksaan karena yang bersangkutan menunjuk penasehat hukumnya sendiri,” kata Wahyu Hidayat, Senin (14/03).

Setelah melakukan pengembangan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk sejumlah saksi ahli dari Dinas terkait, akhirnya Hari ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan sebuah alat berat yang digunakan Hari untuk melakukan aktivitas tambang tersebut.

Baca Juga: Puluhan Warga Desa Rejoagung Unjuk Rasa, Tolak Galian C

“Keterangan-keterangan saksi, keterangan ahli sudah kita lakukan pemeriksaan. Keterangan ahli kita lakukan pemeriksaan dari ESDM Provinsi, Dinas Perizinan Provinsi sampai BLH Kabupaten Jombang. Kita lakukan pemeriksaan, semuanya, sampai masyarakat setempat, perangkat Desa setempat, sampai Dinas Pengairan Kabupaten Kediri kita lakukan pemeriksaan juga,” imbuh Wahyu.

Wahyu Hidayat menjelaskan, Hari terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Dusun dan melakukan kegiatan jual beli terhadap hasil penambangan tersebut. Dia dijerat dengan Undang-Undang minerba tentang kegiatan pertambangan tanpa dilengkapi dengan surat izin resmi. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Ratusan warga Dusun Pucanganom Desa Pucangsimo Kecamatan Bandar Kedungmulyo, sekitar lima bulan lalu beramai-ramai menyita satu unit alat berat jenis ekskavator atau backhoe yang diduga nekat beroperasi melakukan aktivitas tambang galian C ilegal di Desa setempat. Alat berat itu diduga milik Hari Setyo Widodo, yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Dusun Pucanganom. Bahkan karena geram, Warga yang menolak adanya praktik tambang ilegal di Desanya itu sempat merusak alat berat tersebut. Kasus tersebut kemudian didalami oleh Pihak Kepolisian.

Baca Juga: Tak Berizin, Warga Desa Bugasur Kedaleman Jombang Hentikan Penambangan Galian C

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO