JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Puluhan warga Desa Bugasur Kedaleman, Gudo, Jombang menduduki alat berat milik perusahaan tambang galian C. Aksi warga ini sebagai bentuk protes terhadap aktivitas tambang tanpa izin yang merusak lingkungan mereka.
Aksi protes ini dilakukan puluhan warga di area galian C Dusun Kedaleman, Desa Bugasur Kedaleman yang berada di bantaran sungai Konto. Sembari membentangkan poster, mereka menduduki sebuah alat berat yang biasa digunakan untuk menggali pasir.
Baca Juga: Puluhan Warga Desa Megaluh Jombang Geruduk Lokasi Penambangan Liar, 6 Truk Disita
Kepala Dusun Kedaleman Ninik Indrawati mengatakan, warga menggelar aksi protes lantaran aktivitas pertambangan galian C di wilayahnya itu dilakukan tanpa izin dari Pemkab Jombang.
Menurut dia, CV Moestaman Grup hanya mengantongi izin galian C di wilayah Kunjang, Kediri. Namun, perusahaan ini nekat mengeruk pasir hingga masuk ke wilayah Jombang. Memang area tambang pasir ini berada di perbatasan antara Kediri dengan Jombang.
"Izinnya tidak ada. Maka kami minta jangan mengeruk di wilayah kami. Alat berat supaya dipindahkan ke wilayah Kediri," kata Ninik kepada wartawan di lokasi, Sabtu (28/7).
Baca Juga: Puluhan Warga Desa Rejoagung Unjuk Rasa, Tolak Galian C
Kepala Desa Bugasur Kedaleman Karnoto menjelaskan, pertambangan galian C yang dilakukan CV Moestaman Grup berada di bantaran Sungai Konto yang menjadi kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Kementerian PUPR. Adanya pintu air (Rolak) 70, menjadikan area ini sebagai kantong pasir dari Gunung Kelud, Kediri. Sehingga banyak endapan pasir di kawasan ini.
Hanya saja, pengerukan pasir yang dilakukan CV Moestaman Group menjalar ke wilayah Desa Bugasur Kedaleman. Dia memastikan galian C di desanya itu tak berizin.
Baca Juga: Warga Kesamben Jombang Tolak Rencana Eksplorasi Minyak dan Gas PT Lapindo Brantas
"Penggalian selama ini di wilayah Kediri, tak masalah. Masalahnya operasi galian C masuk wilayah Jombang. Selama ini Pemkab Jombang tak pernah mengeluarkan izin," terangnya.
Aksi protes ini digelar warga untuk memastikan perusahaan tambang tak lagi beroperasi di wilayah mereka. Akibat pertambangan liar ini, sekitar 5 hektare lahan di Desa Bugasur Kedaleman mengalami kerusakan.
"Kemarin sudah kami mediasi, keputusannya penggali tak tahu batas wilayah, maka kami hentikan," tandasnya. (ony/ns)
Baca Juga: Polisi Sudah Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Galian C Ilegal di Gudo Jombang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News