JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Hingga hari ini, Jumat (2/6/2017), pemilik galian C ilegal di Desa Bugasurkedaleman, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang belum memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Jombang. Padahal, polisi sudah mengirimkan surat panggilan supaya pemilik tambang ilegal itu mau memberikan keterangan.
“Pemilik galian ini statusnya saksi, kami sudah mengirimkan surat panggilan untuk dimintai keterangan. Seharusnya hari ini yang bersangkutan hadir untuk memenuhi panggilan, ternyata belum datang ke sini (Mapolres, red),” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat, Jumat (2/6/2017) sore.
Baca Juga: Puluhan Warga Desa Megaluh Jombang Geruduk Lokasi Penambangan Liar, 6 Truk Disita
Norman pun menegaskan, pihaknya akan mengirimkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan. “Jika yang bersangkutan tetap tidak memenuhi panggilan kami dalam surat panggilan kedua nanti, kami akan menjemputnya,” tegas Norman.
Menurutnya, hingga kini pihaknya sudah memeriksa 8 saksi untuk kasus ini. Meski begitu, hingga kini belum ada penetapan tersangka. “Tersangka belum ada, nanti setelah pemeriksaan selesai, akan kami sampaikan. Tapi, sudah mengerucut untuk calon tersangka,” tandas Norman.
Sebelumnya, jajaran Polres Jombang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan TNI setempat melakukan penggerebekan terhadap lokasi galian C ilegal di Desa Bugasurkedaleman, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Selasa (30/5/2017).
Baca Juga: Puluhan Warga Desa Rejoagung Unjuk Rasa, Tolak Galian C
Dari penggerebekan galian C illegal berpapan nama milik CV Moestaman Grup ini petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Excavator jenis Kobelco SK200, 2 unit mesin sedot/pontoon, dan pipa paralon ukuran 4 dime sepanjang 25 Meter.
Menurut Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto, dua hari lalu, Minggu (28/5/2017) pihaknya sudah melakukan penggerebekan di lokasi kedua yang didatangi petugas hari ini, yang hanya berjarak sekitar 200 meter dari lokasi penggerebekan pertama. Bahkan petugas sudah mengamankan barang bukti berupa 2 unit Excavator jenis Komatsu PC 200 dan Caterpilar 920D, dan 3 unit Dump Truck pengangkut pasir.
Kapolres menyatakan lokasi penambangan galian C tersebut ilegal karena tidak ada izinnya. Diketahui, penambang hanya memiliki WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) dari Pemkab Kediri untuk melakukan eksplorasi di Kediri. Namun kenyataannya, penambang melakukan eksplorasi di wilayah Kabupaten Jombang. (rom)
Baca Juga: Tak Berizin, Warga Desa Bugasur Kedaleman Jombang Hentikan Penambangan Galian C
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News