JOMBANG, BANGSAONLINE.com – Jajaran Polres Jombang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan TNI setempat melakukan penggerebekan terhadap lokasi galian C ilegal di Desa Bugasurkedaleman, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Selasa (30/5/2017).
Dari penggerebekan galian C illegal berpapan nama milik CV Moestaman Grup ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Excavator jenis Kobelco SK200, 2 unit mesin sedot/pontoon, dan pipa paralon ukuran 4 dime sepanjang 25 Meter.
Baca Juga: Puluhan Warga Desa Megaluh Jombang Geruduk Lokasi Penambangan Liar, 6 Truk Disita
“Barang bukti yang kami sita dari sini (lokasi galian, red) sudah diamankan di Mapolres untuk pemeriksaaan lebih lanjut,” kata Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto kepada awak media di sela-sela memimpin penggerebekan tersebut.
Dalam pantauan Bangsaonline, petugas yang mendatangi lokasi langsung menyisir titik-titik galian. Selanjutnya, petugas memasang garis polisi (police line) di area yang menjadi lokasi penambangan illegal.
Baca Juga: Puluhan Warga Desa Rejoagung Unjuk Rasa, Tolak Galian C
Sedikitnya ada tiga kubangan dalam lokasi penggerebekan pertama. Sedangkan di lokasi penggerebekan kedua yang hanya berjarak sekitar 200 meter dari titik pertama, sedikitnya ada dua kubangan penambangan. “Jadi ada dua titik di satu desa ini. Semuanya berstatus illegal,” lanjut AKBP Agung.
Menurut Kapolres, dua hari lalu, Minggu (28/5/2017) pihaknya sudah melakukan penggerebekan di lokasi kedua yang didatangi petugas hari ini. Bahkan petugas sudah mengamankan barang bukti berupa 2 unit Excavator jenis Komatsu PC 200 dan Caterpilar 920D, dan 3 unit Dump Truck pengangkut pasir.
“Dari hasil penyelidikan, ternyata pemilik menggunakan WIUP (Wilayah Ijin Usaha Pertambangan) untuk mempengaruhi masyarakat dan perangkat desa setempat. Padahal WIUP itu dikeluarkan Pemerintah Kabupoaten Kediri. Sementara penambang menggali di wilayah Kabupaten Jombang. Jadi, penambangan ini illegal,” jelas Kapolres.
Baca Juga: Tak Berizin, Warga Desa Bugasur Kedaleman Jombang Hentikan Penambangan Galian C
Adapun WIUP yang dimiliki penambang bisa untuk melakukan eksplorasi 100 hektar. “Saat ini yang sudah dilakukan eksplorasi di wilayah Kabupaten Jombang sekitar 2 hektar. Makanya kami lakukan tindakan tegas atas kasus ini,” ungkapnya.
Atas kasus ini, petugas sudah mengamankan tiga pelaku. Namun demikian, Kapolres enggan menyebut identitas ketiga pelaku tersebut.
“Sudah ada tiga pelaku yang kami amankan. Dalam waktu dekat pemilik juga akan kita panggil untuk dimintai keterangan. Mereka bisa dijerat Pasal 158 UU No 4/2009 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar,” pungkas Kapolres. (rom)
Baca Juga: Warga Kesamben Jombang Tolak Rencana Eksplorasi Minyak dan Gas PT Lapindo Brantas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News