LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Mulai tahun ini petani Lamongan bakal menikmati fasilitas Program Pengembangan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Untuk itu, Asisten Ekonomi Pembangunan Setdakab Lamongan Moch. Faiz Junaidi meminta meminta Dinas Pertanian dan Kehutanan agar melakukan percepatan terkait adanya program asuransi tersebut. Sebab, musim tanam pada MK1 sudah di depan mata,
Jatah AUTP untuk Lamongan sendiri cukup besar, yakni mencapai 12.789 hektar.
Baca Juga: Pemkab Lamongan Bangun 35 Titik Sumur Bor untuk Petani Tembakau Melalui DBHCHT
“MK 1 sudah di depan mata, pada Bulan April. Saya harap Dinas Pertanian (dan Kehutanan) agar melakukan percepatan sosialisasi. Sehingga petani bisa menerima manfaat program ini dan target alokasi 12.789 hektar bisa terpenuhi, “ ujarnya saat memimpin sosialisasi Program AUTP di Ruang Rapat Bina Praja Pemkab Lamongan, Kamis (17/3).
Terkait kesiapan regulasi, Faiz menyebutkan Lamongan baru saja mengesahkan Perda Nomor 13 tahun 2015 tentang Perlindungan Pemberdayaan Petani bersama DPRD. Saat ini regulasi tersebut tinggal menunggu pengesahan dari Pemprov Jawa Timur.
Sementara perwakilan dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Agus Sugiarto, BUMN yang ditunjuk mengelola asuransi tersebut, mengungkapkan, ada sejumlah perubahan ketentuan terkait polis dan resiko yang dijamin, yang lebih mempermudah petani.
Baca Juga: Lewat Metode Budi Daya Greenhouse, Produksi Melon di Lamongan Meningkat
Sebelumnya, peserta asuransi hanya yang sawahnya yang telah memiliki irigasi teknis dan semi teknis, kini sawah dengan irigasi desa atau sederhana bisa menjadi peserta. Termasuk lahan rawa pasang surut yang telah memiliki sistem tata air yang berfungsi, juga bisa menjadi peserta AUTP. Kemudian lahan sawah tadah hujan yang tersedia sumber-sumber air, baik di permukaan maupaun bawah tanah kini juga bisa menjadi peserta AUTP.
Dijelaskan Agus, program tersebut menjamin kerusakan fisik dan atau kerugian padi yang disebabkan banjir, kekeringan dan organism pengganggu tanaman (OPT), seperti hama penggerek batang, wereng coklat, dan sebagainya.
Sementara harga pertanggungan yang akan diterima petani jika sawahnya mengalami 100 persen kerusakan adalah sebesar Rp 6 juta per hektar. Sedangkan tarif premi yang dibayarkan tidak mengalami perubahan dari tahun lalu, yakni sebesar Rp 180.000 per hektar-per musim tanam.
Baca Juga: Gelar Temu Wicara Kontak Tani, Bupati Lamongan Berharap Petani Pahami Teknologi dan Modernisasi
Namun petani hanya diharuskan membayar Rp 36 ribu per hektar per musim tanam karena sebanyak 80 persen, atau sebesar Rp 180 ribu sudah ditanggung pemerintah.
“Minggu depan kami akan langsung menggelar sosialiasi kepada petugas penyuluh lapangan. Karena mereka nanti juga akan berperan untuk penentuan kriteria penerima program dan persetujuan klaim asuransi jika sawah petani mengalami kerusakan tanam, “ kata Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Ir Aris Setiadi, MM. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News