SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sudah jatuh tertimpa tangga, peribahasa itulah yang tepat untuk menggambarkan pemuda asal Jalan Siwalankerto Timur Surabaya ini. Karena sudah ditilang oleh petugas Satlantas, ia juga harus berurusan dengan Unit Satreskrim Polsek Jambangan Surabaya.
Pemuda tersebut bernama Moh. Nafi (25). Ia ditangkap Polisi karena kedapatan mengutil Handy Talky (HT) milik Brika Yanuar anggota Satlantas Polsek Jambangan.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Ceritanya saat itu jajaran lalu lintas mengadakan razia rutin kepada pengguna jalan di daerah Rolak Gunungsari. Lalu melintaslah pelaku pelaku Nafi. Karena tak bisa menunjukkan surat kendaraan bermotornya, ia pun ditilang petugas.
Nah, saat petugas menulis surat tilang itulah pelaku melihat HT di atas meja. Tanpa sepengetahuan Bripka Yanuar, HT tersebut ia masukkan ke dalam tas miliknya. Polisi yang curiga pelaku melakukan pencurian akhirnya memeriksa tas dan menemukan HT tersebut di dalamnya.
Kepada petugas tersangka mengaku kesal terhadap petugas Satlantas tersebut karena telah ditilang. "Kesal saja karena ditilang, saya kira tidak ada yang tau maka saya ambil HT-nya," jelas Nafi, Kamis (17/03).
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Kini pelaku diamankan di Polsek Jambangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya bersama barang bukti sebuah HT dan akan diancam pasal 363 KUHP yang ancaman hukuman penjaranya hingga 5 tahun. (eko/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News